****
beritasebelas.id, Palembang – Komplotan begal motor yang meresahkan masyarakat ditangkap Opsnal Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang.
Tersangka ialah Adam Firmansyah (25) warga Jalan Dr M Isa, Kelurahan Duku, Kecamatan IT III Palembang.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap tersangka Ali dan Iyan.
Tercatat di laporan polisi, tersangka Adam terakhir membegal korban bernama M Malik Azizi (19) di depan SMKN 2 di Jalan Demang Lebar Daun, Senin (14/8/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolsek IT I Kompol M Ismail didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian mengungkapkan bahwa modus komplotan yakni mobile atau berkeliling secara konvoi dengan mengendarai tiga sepeda motor untuk mencari target korban yang mengendarai sepeda motor sendirian.
“Terakhir para pelaku membegal saudara bernama M Malik Azizi yang saat itu berkendara sendirian saat melintas di TKP,” ungkap Ismail, Selasa (6/2/2024).
Pelaku yang melihat korban Malik sendirian lantas langsung mengejar dan menghadang hingga korban berhenti.
“Pelaku inisial AL dan TF (buron) yang
saat itu mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis pedang membuat korban kaget dan nyaris melompat dari motornya,” ujar Ismail.
Merasa terancam, akhirnya korban kabur melarikan diri dari TKP, kemudian motor korban diambil pelaku AL dan Adam lalu dibawa ke sebuah rumah kosong di daerah KM 8 milik pelaku inisial KL (DPO).
“Motor itu lalu dijual seharga Rp 4,3 juta, masing-masing pelaku mendapatkan bagian sebesar Rp 600 ribu,” kata Ismail.
“Komplotan ini berjumlah 6 orang, tiga sudah ditangkap dan sisanya masih dalam pengejaran,” sambung Ismail.
Tersangka Adam mengaku bahwa dirinya
telah ikut aksi begal sebanyak 10 TKP.
Diantaranya wilayah IT I, IT II, Kemuning, Sukarami.
“Terakhir kami begal dapat motor merek Yamaha Scoopy dan Handphone Redmi,” akui Adam.
Dalam beraksi kata Adam pihaknya tidak memilih korban, laki-laki atau perempuan tetap disikat.
“Sasaran korban yang sendirian saat melintas di tempat sepi,” kata Adam singkat.
Atas ulahnya, para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.