beritasebelas.com,Palembang – Suroso seorang narapidana dalam kasus korupsi Bansos OKU Timur yang kabur dari Kejaksaan Negeri OKU Timur selama 10 tahun akhirnya berhasil diamankan kembali Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumsel di Jakarta Timur.
Suroso berhasil diamankan Tim Tabur yang dikomandai Kasi E Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Wawan Setiawan,
“Yang bersangkutan ini sudah lama menghilang, perkaranya saja dari tahun 2011 dan alhamdulillah berhasil kita amankan untuk segera kita bawa ke Lapas atau Rutan Palembang guna menjalani hukuman yang diputus pengadilan,” kata Wawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/8). .
Diketahui, Suroso warga Dusun I RT 03/01 Desa Pemetung Basuki, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur ini tersandung kasus penyelewengan dana APBN Bantuan Sosial, dari Dirjen untuk pembangunan Konstruksi dan Pengadaan Sapronak perluasan areal kebun HTM seluas 50 Ha di Kabupaten OKU Timur.
Dengan barang bukti uang pengganti kerugian negara yang dititipkan di Bank Sumsel Babel sebesar Rp. 157.000.00 juta.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : SP.Ops- 11/L.6.1/Dti/08/2020 Tanggal 03 Agustus 2020 Perkara tindak pidana Khusus Korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 548/PID.B/2010 Tanggal 06 Maret 2011 menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1(satu) bulan