
****
beritasebelas.id, Palembang – Tim gabungan yang terdiri dari BNN Provinsi Sumsel dan Bea Cukai berhasil mengamankan
115 kilogram Narkoba jenis sabu.

Barang haram tersebut disimpan di dalam satu buah koper warna hitam berisi 20 bungkus sabu.
Tiga karung warna putih yang masing-masing berisi 20 bungkus sabu total 60 bungkus sabu.
Satu karung warna putih berisi 15 bungkus sabu, empat karung warna putih yang masing-masing karung berisi lima bungkus sabu Jumlah 20 bungkus sabu, dengan total keseluruhan 115 bungkus atau seberat 115 kilogram.
Selain barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial NH (46).
Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Joko Prihadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba dengan jumlah yang sangat besar dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam ke Kota Palembang.
Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan secara intensif selama kurang lebih satu minggu.
Pada Selasa 24 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di daerah Km 16 Banyuasin, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel bersama Bea Cukai melihat satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver dengan nomor polisi BA 1866 KB.
Tim berantas BNNP bersama Bea Cukai yang dipimpin langsung oleh Plt Kabid Berantas Narkotika Provinsi Sumsel Kombes Pol Dra Basani R Sagala melakukan pengamatan secara lebih intensif terhadap kendaraan tersebut.
Pada pukul 11.00 WIB Tim melihat seseorang masuk ke dalam mobil Avanza tersebut dan tim melakukan pembuntutan terhadap kendaran yang menuju ke Jalan Kolonel Dani Efendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Dari itulah tim meyakini bahwa kendaraan tersebut membawa Narkoba jenis sabu,
Pada pukul 11.30 WIB Tim melakukan pencegatan dan memberhentikan kendaraan serta dilakukan penggeledahan terhadap mobil.
“Setelah di geledah benar, ditemukan Narkoba jenis sabu di dalam bagasi belakang mobil,”
kata Joko usai gelar press release di BNN, Senin (30/01).
Joko mengungkap bahwa tersangka NH merupakan distributor sekaligus pengedar.
“Jadi tersangka ini selain menjadi distributor dia juga pengedar,” ungkap Joko.
Lanjut dikatakan Joko, berdasarkan pengakuan tersangka, rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Palembang dan Provinsi Sumatera Selatan.
“Untuk wilayah edar itu di Palembang dan kabupaten atau kota di Sumsel, tapi tidak menutup kemungkinan tersangka juga mengedarkan ke provinsi lain, karena Narkoba ini jaringannya sangat luas,” tambah Joko.
Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.