
—
Nunik Handayani
beritasebelas.com,Palembang – 29 April 2020 Menteri Keuangan telah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk surat keputusan (KMK) Keputusan Menteri Keuangan No 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan atau Dana Bagi Hasil terhadap pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Selain itu juga telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ & Nomor 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan PMK No.35/PMK.07/2020.
Dalam Surat Keputusan Bersama dua mentri ini antara lain meminta kepada kepala daerah untuk segera melakukan, rasionalisasi pada belanja pegawai dengan mengurangi honorarium kegiatan, pengelolaan dana BOS, mengendalikan /mengurangi pemberian uang lembur dan lain sebagainya.
Kemudian melakukan rasionalisasi terhadap belanja barang dan jasa sekurang-kurangnya sebesar 50% dengan mengurangi anggaran belanja seperti anggaran belanja untuk perjalananan dinas, belanja untuk perawatan dan pemeliharaan kendaraan bermotor, sewa rumah/gudang/gedung, belanja barang habis pakai dll.
Serta melakukan rasionalisasi berupa pengurangan terhadap belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50% terutama pengurangan pada belanja modal berupa pengadaan kendaraan dinas, pengadaan mesin dan alat-alat berat, pengadaan tanah, renovasi ruangan/gedung meubeler, pembangunan gedung baru, pembangunan infrastruktur yang masih memungkinkan untuk ditunda pada tahun berikutnya.
Namun ternyata peraturan-peraturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat, banyak yang diabaikan dan tidak di indahkan oleh pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Ada 380 daerah yang terdiri dari 19 pemerintah provinsi dan 361 kabupaten/kota yang tidak patuh pada peraturan yang telah ditetapkan, terutama SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor 119/2813/SJ & nomor 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020.
Sementara itu untuk di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) dari 18 kabupaten/kota dan provinsi ternyata ada 13 kabupaten/kota dan provinsi yang mendapatkan sanksi berupa penundaan transfer DAU sebesar 35%.
13 Kabupaten/kota tersebut adalah Provinsi Sumsel, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kabupaten Muaraenim, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) , Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kota Prabumulih, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) dan Kabupaten Muratara.
“Sementara lima daerah kabupaten/kota yang tidak mengalami penundaan transfer DAU nya yaitu Kota Pagar Alam, Kota Palembang, Kabupaten Lahat, Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten Empat Lawang,” kata Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Selatan (Sumsel), Nunik Handayani, Selasa (2/6).
Menurutnya, sebagaimana telah dijelaskan dalam KMK No 10/KM.7/2020, bahwa apabila pemerintah daerah telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020 secara lengkap dan benar dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan penyebaran covid-19 di daerah, kepada Menteri Keuangan c.q Dirjen Perimbangan Keuangan, maka sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil baru akan dicabut.
“Semua tergantung pada komitmen dan keseriusan pemerintah daerah masing masing dalam upaya penanggulangan dan pencegahan pandemi covid-19,” katanya.