—
Dudi
beritasebelas.com, Palembang – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani memastikan bahwa sebelum terjadi penembakan, lebih dulu anggota Polsek Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang yang hendak melakukan penangkapan diserang hingga mengalami luka tusuk.
Penyerangan bermula saat empat anggota Polsek Ulu Musi hendak melakukan penangkapan terhadap Hendi alias Cendil, tersangka pengancaman atas laporan Sariman, salah seorang anggota LSM. Saat mencari Hendi, anggota bertemu sembilan orang, dua diantaranya adalah Erwan (30) dan Erwin (30), adik kembar dari Hendi.
Saat Ipda Arsan Fajri, Aiptu Darmawan, Bripka Suhardi serta Briptu Ilham Kurniawan menanyakan keberadaan Hendi, rombongan tersebut menunjukan gelagat tidak berkenan. Hingga akhirnya Erwan dan Erwin langsung melakukan penusukan terhadap Ipda Arsan Fajri dan Aipda Darmawan karena enggan kakaknya ditangkap.
Akibat penyerangan tersebut, dua anggota lainnya mengambil tindakan dengan menembak Erwan dan Erwin serta tersangka Erwanto alias Irwan (19) yang ikut dalam penyerangan ikut ditembak. Hingga letusan senjata api tersebut, rombongan lainnya melarikan diri. Sedangkan empat orang berhasil ditangkap, yakni Erwan dan Erwin, Irwan, serta Sukiran (50).
Usai kejadian tersebut, beberapa warga mendatangi RSUD Tebing Tinggi sebagai buntut terjadinya penangkapan sebelumnya. Sebanyak 10 orang ditangkap yakni Egi (35), Gilang (20), Hendi alias Cendol (30), Darwanto (50), Sermin (40), Yomyi (60), Sarjono (50), Irwanto, Safrizal dan Irwan dalam kasus penyerangan di RSUD Tebing Tinggi.
Atas penyerangan tersebut, satu orang tersangka masih dirawat di rumah sakit karena menderita luka tembak. “Sekarang kita tangani dulu kasus penyerangan ini. Kalau warga mau melapor (pungli), itu terserah mereka,” kata Yustan saat memimpin gelar hasil ungkap kasus 14 tersangka kasus penyerangan tersebut di Mapolda Sumsel, Senin (2/9).
Disamping penetapan status tersangka terhadap pelaku penyerangan terhadap anggota polisi di Kabupaten Empat Lawang, pada 31 Juli lalu. Yustan mengaku belum mengetahui adanya laporan warga terkait dugaan pungli. Ia mengimbau agar warga tidak asal menuding, namun melaporkan hal tersebut langsung ke kepolisian disertai bukti permulaan agar bisa dilakukan penyelidikan.
“Di sini kan konteks kita pada saat anggota mau nangkap orang, dilakukan perlawanan. Kalau itu (pungli) ada juga itu kita kan di luar kasus (penyerangan) ini. Kalau awalnya yang lain itu terserah. Yang pasti seandainya tidak ada perlawanan, itu tidak akan terjadi. Dugaan punglinya juga kita belum menerima laporan,” katanya.
Menurut Yustan, dugaan pungli dan penangkapan terhadap 14 tersangka penyerangan tersebut adalah kasus berbeda. Dugaan pungli tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan penyerangan terhadap anggota polisi yang sedang bertugas.