****
beritasebelas.id, Palembang – Sebanyak 17.646.428 batang rokok ilegal serta
103,75 liter minuman mengandung etil alkohol dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Palembang.
Rokok ilegal tersebut dipotong menggunakan alat pemotong rokok, sedangkan minuman keras (MMEA) dengan cara dihancurkan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Palembang Andri Waskito menjelaskan bahwa 17.646.428 batang rokok ilegal dan minuman keras tersebut berasal dari Pulau Jawa dan akan diedarkan di Palembang.
“Ini merupakan hasil sitaan dari bulan Oktober 2022 hingga Oktober 2023, dengan estimasi kerugian sebesar Rp 12,1 milyar,” jelas dia, saat ditemui usia pemusnahan, Rabu (13/12).
Kata Andri bahwa kedua barang tersebut merupakan hasil pengawasan atau penindakan yang ada di wilayah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Palembang.
“Ini merupakan kinerja dan hasil bersama dengan rekan-rekan kami lainnya dari TNI, Polri, Kejaksaan, dan pihak lainnya seperti masyarakat, serta perusahaan jasa titipan,” kata Andri.
Menurut Andri, Bea dan Cukai memiliki wewenang untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat mengganggu kesehatan serta merugikan keadaan ekonomi dan sosial.
“Kami menyadari tanpa adanya kolaborasi dan sinergi, penindakan barang ilegal ini tidak akan tercapai secara maksimal. Untuk itu Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama untuk pencegahan dan penghentian peredaran barang yang melanggar ketentuan Kepateanan dan Cukai,” terang dia.
Andri berharap, ke depan sinergi dan kolaborasi yang baik antar instansi dan pihak terkait dapat terus ditingkatkan.
“Dalam rangka pengawasan serta memberi penyuluhan kepada masyarakat demi menjaga keamanan dan kesejahteraan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas dia.