19 Ribu Ekstasi Asal Pekanbaru Gagal Beredar di Palembang

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Personel Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap seorang kurir narkoba jenis ekstasi di Jalan Lintas Sumatera Palembang-Jambi, KM 39, Desa Pangkalan Panji, Kecamatan Banyuasin I, Rabu 6 September 2023 lalu.

Dua tsk kurir narkoba saat diamankan di Mapolda Sumsel saat setelah di tangkap oleh petugas – foto Uci beritasebelas,id

Tersangka ialah Fengki Susanto alias Frengki (28) warga Jalan Naskah, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang. Dari tangan tersangka, petugas menyita 19 ribu pil ekstasi yang dibungkus dalam lima plastik klip transparan berisikan 19.150 butir warna ungu logo rolex.

Untuk mengelabui petugas, ekstasi tersebut disimpan di bagasi dinding sebelah kiri belakang jok tempat meletakan dongkrak mobil Honda Mobilio warna abu-abu nopol BG 1059 AB.

Ekstasi yang berasal dari Pekanbaru tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Selain Frengki, petugas juga menangkap Isro Febriansyah alias Lis (33) warga Jalan Lubuk Kawah, Lorong Melati, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.

Tersangka Lis sendiri berperan mengawal mobil yang membawa barang bukti pil ekstasi hingga ke Palembang dengan menggunakan sepeda motor bersama seorang rekannya bernama Beni yang saat ini buron.

Direktur Ditresnakorba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Lis akan mengawal narkotika dari Pekanbaru ke Palembang.

Usai mendapatkan informasi itu, personel Unit I Subdit II Ditresnarkorba Polda Sumsel melakukan penyelidikan. Pada Selasa 5 September 2023, petugas melakukan pencegatan terhadap tersangka Lis yang sedang melintas di depan gerbang perkantoran Pemkab Banyuasin pukul 17.00 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkoba, rekan Lis yakni Beni (buron) juga tidak ditemukan barang bukti tersebut,” ujar Dolifar, Senin (25/9).

Dari pengakuan kedua tersangka bahwa barang haram tersebut dibawa oleh Frengki menggunakan mobil. Kemudian petugas melakukan pencarian terhadap tersangka Frengki. Setelah melakukan hunting dan penyisiran di sekitaran Jalinsum Palembang-Betung, sekitar pukul 23.45 WIB.

Petugas mengetahui bahwa mobil yang membawa barang haram tersebut disembunyikan Frengki di belakang rumah makan di Desa Pangkalan Panji. Setelah 5 jam, mobil tersebut berhasil ditemukan. Namun, tersangka Frengki sudah tidak berada di dalam mobil tersebut.

Selang berapa menit, tersangka Frengki menghubungi Beni meminta dijemput di depan gerbang perkantoran Pemkab Banyuasin. Kemudian, personel yang menyamar sebagai Beni dan Lis langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.

“Petugas langsung mengamankan tersangka Frengki,” ungkap Dolifar.

Namun, ketika personil mengamankan tersangka Frengki, Beni rekan Lis berhasil kabur.

“Saat ini, petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka Beni, sekaligus melakukan penyelidikan ekstasi tersebut di dapat dari siapa,” tegas Dolifar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

print
Sebelumnya

DPRD Palembang Gelar Rapat Paripurna ke-24 MP III Tahun 2023

Ratu Dewa Kebut Penggantian Lampu Jalan di Palembang, Realisasi Capai 4.706 Titik

Berikut