****
beritasebelas.id, Palembang – Tim gabungan Kapolrestabes Palembang, Kasat reskrim Polrestabes, Kapolsek Kertapati, dan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penggrebekan gudang oplosan minyak ilegal dengan minyak BBM industri.
Dari penggrebekan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Dua pelaku yang diamankan yakni DAA (30) dan MK (20) yang tengah berada di gudang di jalan Mayjen Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang Minggu, (08/01/2023).
“Tertangkapnya dua pelaku ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada kepolisian melalui aplikasi Bantuan Polisi terkait adanya aktivitas ilegal ini,” ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel Barly, Senin (09/01/2023).
Dari adanya informasi tersebut tim gabungan mendatangi TKP.
“Kedua pelaku langsung dibawa ke Polda Sumsel dan semalam sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku,” ujar Barly.
Dikatakan Barly, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini berbagi peran, satu pelaku berperan sebagai pemilik industri ilegal dan satu pelaku lainnya bekerja sebagai pencampur minyak.
“Para pelaku melancarkan aksinya ini dengan cara mencampurkan minyak hasil sulingan dengan tepung belicing merk tianyu dan air keras atau cuka parah,” kata Barly.
Lebih jauh dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengambil minyak sulingan ilegal tersebut dari daerah Sekayu yang dibawa ke gudang.
Di mana pada saat sampai di gudang nantinya ada mobil tangki biru milik industri dan dari tangki biru tersebut diturunkan sebanyak kurang lebih 2 ton minyak dan menaikan lagi minyak hasil pengoplosan ke tangki biru tersebut.
“Mereka mengambil minyak sulingan dari Sekayu dan dibawa ke gudang, pada saat di gudang tangki, minyak tersebut diturunkan dan dilakukan pengoplosan, ketika sudah di oplos minyak tersebut dinaikan kembali ke dalam tangki,” jelas Barly.
Saat diamankan, dalam gudang tersebut terdapat 20 ton minyak sulingan, 14 ton hasil blecing, dan 4 ton minyak industri.
Salah satu pelaku menuturkan bahwa mereka belum mencapai satu tahun operasi minyak ilegal.
Atas apa yang dilakukan oleh para pelaku ini, mereka dikenakan pasal 54 Undang-undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas dan atau pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.