2 Tersangka Kasus Korupsi Muara Enim Tiba di KPK Dan Langsung Diperiksa

| |

Dudi

beritasebelas.com,PalembangKetua DPRD Muara Enim Aries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi ditangkap tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah tiba di markas digedung KPK. Dia tiba, Senin (27/4)  sekitar pukul 08.30  tadi pagi, Kini keduanya tengah diperiksa intensif oleh penyidik KPK.

Sebelumnya, lantaran terdapat larangan terbang menuju ke Bandara Soekarno-Hatta untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19, alhasil dua tersangka diboyong ke ibu kota melalui jalur darat. 

“(Tersangka dibawa) melalui jalur darat,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan pendek. 

Ia juga menjelaskan kedua tersangka kasus dugaan korupsi atas nama Aries HB. Dan Ramlan Suryadi. Kini sudah tiba di gedung Merah Putih KPK sejak pukul 08:30 tadi. Tidak diketahui dengan jelas apa alasan mereka ditangkap, lantaran keduanya dicokok dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

“Keduanya tiba di gedung KPK, Senin sekitar pukul 08:30  dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Ali. 

Dari informasi yang berkembang, bahwa tersangka yang ditangkap merupakan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB. Kemudian, mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 132 juta yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani.

Meski begitu, Ali belum dapat menyampaikan detail penangkapan, identitas maupun jabatan para pelaku. Lantaran mereka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik di KPK

“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Ali.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menyebut kedua pelaku ditangkap pada Minggu (26/4) malam, di kediamannya masing-masing di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

“Dua tersangka ini hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Muaraenim. RS dan AHB Minggu pagi ditangkap di rumah mereka masing-masing,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (26/4) malam.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim, Selasa (3/9/2019).

Ketiganya yakni Robi Okta Fahlefi sebagai pemberi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari, kemudian Bupati Ahmad Yani sebagai penerima, dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AS yang diduga sebagai bagian dari “fee” 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi Okta.

print
Sebelumnya

Walau Berstatus Zona Merah, Pemkab OKU Belum Berencana Berlakukan PSBB

Ketua DPRD Muara Enim dari PDIP Ditangkap KPK, PDIP Sumsel Serahkan Pada Proses Hukum

Berikut