beritasebelas.com,Palembang – 22 tersangka pelaku pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan Polda, tersangka yang diamankan Polda Sumsel , pelaku berasal diantaranya dari Polres Banyuasin 7, Pali 4, Muara Enim 4, Muba 2 OI 2, OKl 1 orang, Selasa (1/9).
22 orang tersangka berdasarkan 20 Laporan Polisi (LP) dari yang ditangani Polres dari Juni – Agustus, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan, Polda Sumsel Intens serta serius dan konsisten dalam penegakan hukum khususnya Karhutla sesuai Maklumat Kapolda.
“Para tersangka merupakan Petani membakar Hutan dan Lahan untuk Pertanian dengan motif Ekonomi l, Lahan milik sendiri,” katanya.
Salah satu tersangka Mulyadi (51) asal Indralaya Kabupaten IO mengaku tidak sengaja membakar lahan dan apinya membesar.
“Aku cuma bakar sampah di halaman rumah tapi apinya membesar karena angin besar jadi berhamburan karena tersapu angin jadi apinya merambat,” katanya.
“Akibatnya yang terbakar sekitar 1/5 hektar tanah sendiri dekat rumah di kampung sendiri.” Katanya.
Sedangkan Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan, tersangka membakar hutan semak belukar dan lahan dengan cara menebang pohon dan ranting kemudian di tumpuk jadi satu, setelah itu hasil tebangan berupa pohon, ranting, semak belukar serta rumput dibakar menggunakan minyak dan korek api agar lebih murah, mudah dan praktis untuk lahan pertanian atau perkebunan.
Selain menangkap 22 tersangka Polisi juga ikut mengamankan puluhan barang bukti diantaranya Mesin Pemotong Kayu, Senjata Tajam Jenis Parang, Ember, Botol, Minyak dan Korek Api, Kayu serta sisa pembakaran berupa arang dan abu.
Akibat perbuatannya 22 tersangka di jerat dengan Pasal 108 UU No 32 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara 3 tahun atau denda minimal 1 M dan maksimal 3 M.