24 April Hingga 31 Mei, Kendaraan Dari Dalam Dan Luar Sumsel Harus Balik Kanan

| |

Dudi

beritasebelas.com,PalembangPertanggal 24 April hingga 31 Meil 2020 di gelar Operasi Ketupat Musi 2020, dimana kendaraan luar Sumatera Selatan (Sumsel)  dilarang masuk ke wilayah Sumsel dan disarankan untuk memutar balik.

Selain itu kendaraan yang masih dalam satu wilayah Sumsel juga diminta untuk berbalik arah.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Juni mengatakan, meskipun masih dalam satu provinsi, kendaraan pribadi, angkutan penumpang dan bus akan tetap diminta untuk berbalik arah ke daerah asalnya.

“Hal ini, berlaku juga untuk antar kota dan kabupaten. Misal, kendaraan mau masuk ke Palembang dari OKI, itu otomatis langsung di suruh putar balik baik itu motor maupun kendaraan roda empat atau lebih,” kata Juni, Jumat (24/4).

Berbeda dengan pengendara yang bekerja di Palembang dan akan pulang ke tempat asalnya itu tidak akan diberhentikan dan memutar balik.

“Misalnya pengendara ini dari Palembang mau ke Kenten, ternyata rumahnya di Kenten. Dia dari Palembang baru pulang kerja atau apa, ke Kenten itu tidak kami suruh putar balik,” kata Juni.

Menurutnya putar balik kendaraan ini nanti diberlakukan di perbatasan wilayah kabupaten/kota masing-masing. Untuk itu seluruh jajaran Satlantas sudah diperintahkan untuk mendirikan pos pengamanan, pos cek point dan juga pos pelayanan.

Hal ini nantinya agar pengendara tidak bisa dengan mudah masuk ke suatu kota atau kabupaten seperti biasanya tanpa ada kepentingan yang memang mendesak.

“Kami harap, apa yang dilaksanakan ini bisa dipatuhi masyarakat. Karena, ini demi kebaikan bersama selama pandemi Covid-19. Yang boleh melintas hanya truk pengangkut barang baik itu sembako dan lainnya,” kata Juni

Operasi Ketupat Musi 2020 ini, setidaknya melibatkan 17 Polres dengan menerjunkan 1.352 personil. Selain itu, mendirikan pos cek point sebanyak 59 unit , pos pengamanan sebanyak 41 unit dan pos pelayanan sebanyak 20 unit.

Selain itu juga nantinya Pos ini juga melibatkan TNI, Satpol PP dan Dinkes dan instansi lainnya untuk bersiaga selama 24 jam. Selama pelaksanaan operasi Ketupat Musi 2020, anggota dilapangan juga diperintahkan untuk deteksi terhadap setiap gejala yang terjadi ditengah-tengah masyarakat terkait adanya kebijakan pemerintah dalam menerapkan PSBB di beberapa daerah dan juga larangan mudik.

“Kapolda juga tadi menegaskan untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri di tengah pandemi covid-19, Jadi pos ini juga untuk pengamanan dari pelaku tindak kejahatan,” kata Juni.

print
Sebelumnya

Pasien Positif Corona di Sumsel Tembus 100 Orang

Pemerhati Pendidikan Sebut Perjuangan Guru Berat Selama Masa Covid-19

Berikut