Kasus hukum yang melibatkan prajurit TNI kembali menjadi sorotan publik setelah tiga anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) didakwa melakukan pembunuhan berencana terkait kematian seorang kepala cabang bank (kacab) berinisial MIP (37), yang merupakan kepala cabang bank BUMN di Jakarta. Dakwaan ini dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 6 April 2026.
Identitas Terdakwa dalam Kasus Kacab Bank
Tiga oknum anggota Kopassus yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah:
- Serka Mochamad Nasir
- Kopda Feri Herianto
- Serka Frengky Yaru
Ketiganya diduga memainkan peran dalam peristiwa penculikan yang kemudian berujung pada kematian kepala cabang bank MIP pada Agustus 2025.
Isi Dakwaan: Pembunuhan Berencana
Dalam sidang perdana, Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis untuk tiga terdakwa tersebut. Dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jika dakwaan primer tidak terbukti, jaksa telah menyiapkan beberapa dakwaan subsider dan alternatif, termasuk:
- Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa)
- Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian)
- Pasal 333 ayat (3) KUHP (perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian)
- Pasal 181 KUHP (menyembunyikan, menghilangkan atau membawa lari mayat)
Langkah ini dimaksudkan agar perkara tetap bisa dijerat dengan pasal yang sesuai jika dakwaan utama tidak terbukti di pengadilan.
Kronologi Kejadian yang Diduga
Kasus ini bermula dari dugaan penculikan terhadap kepala cabang bank MIP di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Timur pada 20 Agustus 2025, sebelum kemudian jenazah korban ditemukan di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa ketiga terdakwa secara paksa membawa korban hingga terjadi pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Proses Persidangan di Pengadilan Militer
Sidang digelar secara terbuka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan majelis hakim dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Pengadilan militer ini merupakan forum yang biasa digunakan untuk mengadili anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana.
Oditur Militer juga menghadirkan sejumlah saksi dalam agenda persidangan selanjutnya untuk memperkuat fakta dan bukti dalam perkara ini.
Reaksi Publik dan Dampak Hukum
Kasus ini mendapatkan perhatian luas publik karena melibatkan anggota pasukan elite TNI, yaitu Kopassus, yang dikenal sebagai satuan khusus dengan standar profesional tinggi. Dugaan keterlibatan prajurit dalam tindakan kriminal seperti penculikan dan pembunuhan tentu menarik sorotan tentang disiplin militer dan penegakan hukum internal TNI.
Meski demikian, proses hukum sedang berjalan dan para terdakwa masih berstatus didakwa, sehingga setiap rincian fakta akan diuji secara hukum di pengadilan.
Kesimpulan
Perkara 3 anggota Kopassus yang didakwa pasal pembunuhan berencana menunjukkan perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan penculikan dan kematian kepala cabang bank BUMN di Jakarta. Dengan dakwaan utama pembunuhan berencana dan penguatan dakwaan secara berlapis, proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa semua fakta dapat terungkap secara adil dan transparan di mata hukum.