31,8 Ton Pupuk Non Subsidi Berhasil Diamankan

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id – Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menyita sebanyak 31,8 ton pupuk padi non subsidi.

Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menyita sebanyak 31,8 ton pupuk padi non subsidi saat gelar konferensi pers – foto Uci beritasebelas.id

Pupuk padi tersebut disita petugas di dua wilayah, yakni Banyuasin dan Musi Banyuasin.

Selain menyita barang bukti, polisi juga menangkap dua orang yang menjual pupuk asal Gresik Jawa Timur yang tidak memiliki izin edar tersebut.

Ketiga pelaku berinisial NS dan AM keduanya ditangkap di toko yang berada di Jalan Palembang-Jambi, Km 16, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Kasubdit I Indagsi AKBP Bagus Surya Wibowo mengatakan bahwa petugas menangkap dua orang tersangka serta barang bukti sebanyak 376 karung pupuk dengan berat total 18,8 ton.

Kemudian kata Bagus, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu lagi pelaku berinisial MF di Pasar Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

Dari tangan pelaku MF, petugas kembali menyita barang bukti 300 karung pupuk seberat 13 ton.

“Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, pupuk non subsidi ini berasal dari Gresik, Jawa Timur,” kata Bagus, Jumat (26/05/2023).

Rencananya kata Bagus, pupuk tersebut akan dijual oleh ketiga pelaku kepada para petani.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, pupuk-pupuk tersebut tidak memiliki izin edar dari Kementrian Pertanian sehingga dikategorikan ilegal.

“Jadi, pupuk ini akan dijual ke para petani saat musim tanam tiba. Para pelaku sudah menjual belikan pupuk ini sejak awal 2023 lalu,” terang Bagus.

Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan untuk mengetahui siapa penyuplai barang tersebut.

Atas ulahnya tiga pelaku dikenakan Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.

“Tiga pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 milyar,” pungkas Bagus.

print
Sebelumnya

Miris, Korban Pencabulan Alami Trauma Berat

Heri Amalindo Kembali Aklamasi Pimpin PASI Sumsel

Berikut