****
beritasebelas.id, Palembang – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan 37.804 ekor benih lobster yang akan dikirim ke luar negeri.
Benih lobster tersebut dibawa oleh dua orang tersangka berinisial HA (29) dan D (30).
Keduanya ditangkap ketika sedang berhenti di Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami pada Senin 21 Juli 2024 lalu sekitar pukul 02.30 WIB.
Plh Kasubdit Tipidter IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Bayu Arya Sakti mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya penyelundupan lobster ke luar negeri.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud.
“Petugas yang saat itu di lokasi merasa
curiga dengan dua kendaraan
minibus Suzuki APV nopol B 9705 UCN dan Daihatsu Granmax nopol F 8701 AU, ” ungkap Bayu saat gelar press release di Polda Sumsel, Rabu (24/7/2024).
“Petugas kemudian menggeledah dua mobil tersebut, dan menemukan 8 box styrofoam di masing-masing mobil berisi 192 kantong dan setelah dihitung ada 37.804 ekor baby lobster jenis pasir, yang jika dinominalkan nilainya Rp 5,6 miliar, ” sambung Bayu.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka bahwa mereka hanya berperan sebagai sopir yang mengantarkan baby lobster atas perintah seseorang inisial IW yang masih DPO.
“Kedua tersangka diperintahkan membawa baby lobster dari Tol Pematang Panggang ke Simpang Bandara SMB II Palembang atau tepatnya di Jalan Letjen Harun Sohar, ” kata Bayu.
Setelah mengantar mobil tersebut, kedua tersangka diminta menunggu orang yang akan menggantikan mereka membawa benih lobster tersebut.
“Ada orang lain lagi yang akan menggantikan mereka ,” terang Bayu.
Lanjut dikatakan Bayu bahwa keduanya menerima upah Rp 1,5 juta per orang dan baru satu kali mengantar baby lobster.
“Upah mereka masing-masing Rp 1,5 juta sudah diterima dan ngakunya baru satu kali mengantar. Sementara baby lobster yang diamankan sudah dilepas liarkan ke Lampung, ” tutup Bayu.
Atas ulahnya, kedua tersangka dikenakan pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.