****
beritasebelas.id, Palembang – Subdit IV Tipidter bersama dengan personel Satreskrim Polres Muba dan Polsek Keluang mengamankan dua pelaku pengelola lahan Illegal Drilling, Rabu (19/04) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku yang diamankan yakni Rudi Hartono dan Abdul Gofar.
Kedua pelaku ditangkap karena terbukti sebagai pengelola lahan Illegal Drilling di lokasi PT Madhucon Indonesia, Dusun I, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
“Tertangkapnya kedua pelaku Rudi dan Abdul saat anggota kami melakukan pengecekan didapatkan ada pengeboran minyak yang dilakukan oleh pelaku Nopri Hariansyah dan Asri,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi MM, Kamis (20/4).
Tertangkapnya kedua pelaku saat
personel gabungan tiba di sumur minyak illegal milik pelaku Nopri dan Asri sudah tidak ada aktifitas.
“Diduga sudah ditinggalkan berapa saat sebelum personel gabungan tiba di sumur minyak illegal,” kata Supriadi.
Kemudian untuk pelaku Nopri dan Asri ditangkap oleh anggota gabungan Subdit IV Tipidter bersama-sama dengan personel Satreskrim Polres Muba di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.
“Untuk lahan sendiri dari informasi yang kami dapatkan dari pelaku bahwa tanah itu memang miliknya tapi sudah diganti rugi oleh PT Madhucon, sehingga lahan tersebut menjadi wilayah Pertambangan PT Madhucon yang saat ini dijadikan lokasi pengeboran minyak yang dilakukan oleh pelaku Nopri dan Asri,” terang Supriadi.
Diketahui pelaku Abdul Gopar telah menerima fee dari pengelolaan lahan sebesar Rp 173 juta, dalam kurun waktu antara Bulan Desember 2022 sampai dengan April 2023.
Pelaku Rudi Hartono merupakan mantan karyawan staff admin HRD PT Madhucon Indonesia selaku pengelola lahan PT Madhucon Indonesia yang menerima fee sebesar kurang lebih Rp 25 juta, dalam kurun waktu antara Desember 2022 sampai dengan April 2023.
“Dari pengakuan pelaku Nopri dan Asri kami dapati bahwa dari hasil kegiatan illegal drilling yang dilakukan mereka, sebagian uang tersebut diberikan kepada M Fabilah Manager Acounting PT Madhucon sebesar Rp 10,2 juta,” jelas Supriadi.
Selain itu, pelaku pengelola lahan Illegal Drilling dan pemilik sumur minyak illegal diamankan dan dibawa ke Mapolres Muba untuk dilakukan Penyidikan berdasarkan Laporan Polisi.
Pelaku Nopri disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah di rubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk pelaku Rudi Hartono disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana.
Sementara pelaku Asri disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan untuk pelaku Abdul Gopar disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana.
Untuk peranan masing-masing pelaku lanjut Supriadi, pelaku Nopri selaku pemilik sumur, pemodal dan berperan mendanai proses kegiatan Illegal Drilling yang berhubungan dengan Rudi Hartono.
Begitu pun pelaku Asri selaku pemilik sumur, pemodal dan berperan mendanai proses kegiatan Illegal Drilling yang berhubungan dengan Abdul Gopar.
Pelaku Rudi Hartono dan Abdul Gopar selaku pengelola lahan.
“Selain mengamankan para pelaku, anggota kami turut mengamankan barang bukti satu buah katrol, satu buah canting minyak, satu gulungan selang ukuran dua inch, satu buah mesin sedot merk Honda, satu buah mesin sedot merk Motoyama, satu buah motor Honda Revo nopol F 6469 BI, satu buah tameng beserta tali dan Minyak mentah ± 1000 (seribu) Liter dan lainnya,” pungkas Supriadi. (*)