51 Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan Ditahan

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Upaya Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) benar-benar serius.

Dirbinmas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Sofyan Hidayat saat memberikan keterangan pers di hadapan awak media – foto Uci beritasebelas.id

Terbukti 51 orang tersangka pembakar hutan dan lahan dilakukan penahanan.

“51 tersangka itu masyarakat dan satu dari pihak perusahaan, saat ini sudah dilakukan penahanan,” ungkap Dirbinmas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Sofyan Hidayat, Jumat (20/10).

Adapun tujuan para tersangka membakar lahan yakni untuk membuka lahan.

“Buka lahan dengan cara yang singkat kan dibakar,” ujar dia.

Kata Sofyan, Polda Sumsel akan terus melakukan referentif dan penegakan hukum kepada para pelaku pembakar hutan dan lahan.

“Kami imbau kepada masyarakat tolong agar tidak membakar lahan, terutama di musim kemarau seperti sekarang,” kata dia.

Menurut Sofyan, masyarakat sudah melewati satu tahapan penderitaan, yakni pada masa pandemi Covid-19.

“Kita sudah menderita adanya Covid beberapa tahun yang lalu, jangan sampai udara yang sudah baik ini kita cemarkan dengan pembakaran lahan,” kata Sofyan.

“Dan tolong diingat, sebelum berbuat pikir terlebih dahulu, jangan sampai akibat perbuatan kita merugikan orang lain, karena sudah banyak lansia yang terganggu pernapasannya begitu juga dengan balita,” tutup Sofyan. (*)

print
Sebelumnya

Pj Walikota dan Bank Sumsel Babel Dukung Kemajuan Ekonomi Syariah di Palembang

Pempek Buah, Kreasi Baru Pempek Palembang, Yuk Cobain

Berikut