****
beritasebelas.id, Palembang – Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan empat mobil truk yang mengangkut batu bara dari tambang ilegal di wilayah Kecamatan Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Dari empat mobil yang diamankan, anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, juga mengamankan enam orang yang terdiri dari sopir dan kernet mobil, diantarnya DH (48), EB (30), PHS (32), RK (32), AY (22) dan FS (28).
Mereka diamankan saat sedang melintas di jalan lintas Sumatera atau tepatnya di Kecamatan Baturaja Kabupaten OKU.
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH mengatakan, awalnya penangkapan terhadap tiga mobil dan empat orang pelaku yang terdiri dari sopir dan kernet, pada Rabu (15/2/2023).
“Kami langsung mengamankan tiga mobil truk yang mengangkut batu bara dari tambang ilegal diwilayah Muara Enim tersebut untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Agung, Senin (20/2/2023).
Lanjut dikatakan Agung, setelah berhasil mengamankan tiga mobil truk yang mengangkut batu bara dari hasil tambang ilegal, Anggota Subdit IV Tipidter kembali berusah melakukan pengamanan terhadap mobil truk lainya yang mengakut batu bara dari tambang ilegal tersebut.
Namun, kata Kombes Agung, sepertinya pelaku sudah mengetahui bahwa polisi telah menangkap beberapa rekan mereka, lalu mereka mencoba mengubah jadwal keberangkatan, semula siang dan sore hari menjadi malam hari.
“Mereka mengubahnya pada malam hari untuk mengelabui anggota, namun walaupun sudah mengubah jadwal keberangkatan kami masih berhasil mengamankan satu mobil truk dan seorang sopir dan kernet,” ungkap Agung.
“Total dari empat mobil yang kami amankan sebanyak 98 ton batu bara yang diamankan,” sambungnya.
Ia juga menghimbau bahwa masyarakat jangan sampai melakukan penambangan secara ilegal khusus diwilayah Sumsel.
“Sesuai dengan atensi Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo bahwa akan menindak tegas pertambangan ilgel diwilayah Sumsel,” ucapnya.
Sementara itu, pelaku EB mengaku bahwa memang benar dirinya mengangkut batu bara dari tambang yang tidak memiliki izin.
“Setelah bermuat saya dikasih surat jalan oleh atasan dan saat diwilayah Baturaja saya ditangkap,” ucapnya.
Akibat perbuatannya keenam pelaku terancam pasal 161 undang-undang nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang
nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.