6 Raperda Disetujui Menjadi Perda Baru dari 9 Raperda Diajukan

| |

Kop
Advertorial

***

beritasebelas.id,Palembang DPRD Sumatera Selatan, kembali melanjutkan rapat paripurna XXX dengan agenda mendengarkan laporan 5 panitia khusus yang membahas 9 Raperda, dan pengambilan keputusan bersama, persetujuan Raperda menjadi Perda, Senin 7 Juni 2021.

5
Salah satu juru bicara Pansus memberikan hasil pembahasannya kepada Gubernur Sumatera Selatan

Rapat paripurna XXX lanjutan ini di pimpin langsung oleh Hj Anita Noeringhati Ketua DPRD Sumatera Selatan dan di dampingi oleh Wakil Ketua Muchendi Mahzareki dan Kartika Sandra Desi, dan berlangsung diruang rapat utama gedung DPRD Sumatera Selatan, serta dihadiri langsung oleh H Herman Deru Gubernur Sumatera Selatan.

Dalam laporan 5 Panitia Khusus yang dibentuk dalam pembahasan 9 Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dihadapan rapat paripurna XXX, melalui masing-masing juru bicaranya yakni Pansus 1 Herman, Pansus 2 Firdaus, SH, Pansus 3 M Kanoviandri dan Pansus 4 Ir Holda, serta Pansus 5 dibacakan oleh Prima Salam, SH menyepakati 6 Raperda disetujui menjadi Perda baru, dan 3 Raperda diperpanjang masa pembahasannya.

1
Ketua DPRD Sumatera Selatan menyaksikan penandatangan keputusan bersama

Adapun 6 Raperda disetujui menjadi Perda baru yakni Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi  Sumsel, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang pendirian perusahaan Perseroan Daerah Tirta Sriwijaya Maju, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, serta Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

2
Surat keputusan bersama

Sedangkan 3 Raperda yang pembahasannya diperpanjang yakni, Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Raperda Tentang Pendirian BUMD SPAM Regional Sumatera Selatan dibahas oleh Pansus 2.

Serta Raperda tentang Perubahan Kedelapan atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel tahun 2019-2023 dibahas oleh panitia khusus 4.

3
H Herman Deru Gubernur Sumatera Selatan

Setelah disepakati, ke 6 Raperda tersebut langsung dituangkan dalam surat keputusan bersama antara DPRD dan Gubernur Sumatera Selatan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Sumatera Selatan, Hj Anita Noeringhati dan Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru.

Sementara itu dipendapat akhirnya pada rapat paripurna XXX Gubernur Sumsel H Herman Deru, sepakat memberikan persetujuan kesepakatan atas 6 Raperda dan memberikan perpanjangan masa pembahasan 3 Raperda yakni Raperda yang pembahasannya diperpanjang yakni, Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Raperda Tentang Pendirian BUMD SPAM Regional Sumatera Selatan.

4
Pimpinan DPRD dan Gubernur Sumatera Selatan

Raperda tentang Perubahan Kedelapan atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel tahun 2019-2023.

print
Sebelumnya

LKS SMK Digelar Tatap Muka, Panitia Minta Peserta Wajib Antigen

Waduh Masih Zona Orange Jambore PPI Tetap Dilaksanakan di OKU, Banyak Pelanggaran Prokes Pula

Berikut