***
beritasebelas.id,Palembang – Sebanyak tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Sumatera Selatan, disetujui oleh DPRD Sumatera Selatan untuk di tetapkan pada perubahan dan penambahan peraturan daerah (Perda) tahun 2021, Senin 15 Maret 2021.
Persetujuan ini di bahas pada rapat paripurna XXVI DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Melalui Pimpinan DPRD HM Giri Ramanda N Kiemas dan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru, persetujuan pengesahan perubahan dan penambahan peraturan daerah Provinsi Sumatera Selatan ditandatangani bersama dihadapan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang ikut hadir pada rapat paripurna XXVI.
Sebelum dilakukan penandatangan bersama antara pimpinan DPRD dan Gubernur Sumatera Selatan, melalui juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Drs H A Gani Subit, MM menyampaikan hasil-hasil kesepakatan bersama dengan mitra terkait pada tanggal 4 Maret 2021 lalu, yang membahas sembilan rancangan peraturan daerah yang dimasukan ke dalam Propemperda 2021.
Setelah mendengarkan paparan dari pihak terkait, Bapemperda hanya menerima tujuh dari sembilan raperda untuk ditetapkan didalam perubahan dan penambahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021.
Adapun ketujuh raperda yang ditetapkan pada rapat paripurna XXVI yakni, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumsel, Raperda tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang BUMD bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Raperda tentang Perubahan Kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Kemudian Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, Raperda tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Sumsel Tahun 2019-2023, Raperda tentang Perubahan Kedelapan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel.
Sedangkan dua Raperda yang diajukan yakni, Raperda tentang Pendirian BUMD SPAM Regional Sumatera Selatan dan Raperda tentang Jasa Konstruksi belum dapat dimasukan kedalam perubahan dan penambahan Propemperda tahun 2021, karena masih perlu pengkajian lebih lanjut dan mendalam.
Rapat paripurna XXVI sendiri selain dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru, Pimpinan DPRD Sumatera Selatan, yakni Wakil Ketua HM Giri Ramanda N Kiemas, dan Muchendi Mahzareki, serta sejumlah anggota DPRD Sumsel, dan para pejabat OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.