9 Desember Libur Nasional

| |

 

pemprov-sumsel-selaraskan-kegiatan-dan-program-strategis-skpd

Berita sebelas.com, Palembang

Pelaksanaan pemugutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota di seluruh Indonesia yang di gelar serentak pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang, termasuk di Provinsi Sumatera Selatan yang di laksanakan di 7 kabupaten yakni Kabupaten Ogan Ilir, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara, di tetapkan sebagai hari libur nasional.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyatakan Rabu 9 Desember 2015 tersebut sebagai hari libur bagi Instansi Vertikal, Instansi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, BUMN dan BUMD, Swasta dan Masyarakat yang berada di Provinsi Sumsel, hal tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Sumatera selatan Nomor 059/SE/II/2015, tentang hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah 7 bupati dan wakil bupati serentak tahun 2015 di Provinsi Sumatera Selatan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota Se-Sumatera Selatan dan di tanda tangani langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan H Ishak Mekki, dan ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 25 tahun 2015 tanggal 23 November 2015, tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2015, Bahwa hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur Nasional.

Surat edaran yang dikeluarkan tersebut, mengintruksikan seluruh unit-unit organisasi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat harus selalu siap 24 jam, agar pimpinan unit organisasi bersangkutan mengatur pelaksanaan jam kerja (Shifting time) pada hari pelaksanaan pilkada 9 Desember mendatang agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. (sdi)

print
Sebelumnya

Manfaat Lidah Buaya Bagi Kecantikan

Nasrun : Mohon Maaf Kepada Masyarakat Kenyamanan Terganggu

Berikut