Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa aturan mengenai uang pensiun bagi mantan pejabat negara dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 perlu diubah. Dalam putusannya, MK menyatakan sebagian ketentuan dalam undang-undang tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini sehingga perlu diperbarui.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK di Jakarta pada Senin (16/3/2026). MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait pengaturan hak keuangan dan administratif bagi pimpinan maupun anggota lembaga negara serta mantan pejabat negara.
Melalui putusan itu, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk membuat regulasi baru yang lebih sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
UU 12 Tahun 1980 Dinilai Sudah Tidak Relevan
MK menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur hak keuangan pejabat negara sudah kehilangan relevansi. Beberapa pasal dalam undang-undang tersebut bahkan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat jika tidak segera diperbarui.
Pasal yang dipersoalkan antara lain terkait hak pensiun bagi mantan pejabat negara. Salah satu frasa dalam aturan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran bahwa pensiun diberikan seumur hidup, sehingga dianggap perlu penyesuaian dengan sistem yang lebih adil dan proporsional.
Karena itu, MK menegaskan bahwa regulasi lama tidak bisa lagi dipertahankan tanpa pembaruan.
DPR Diberi Waktu Dua Tahun
Dalam amar putusannya, MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang, terutama DPR dan pemerintah, untuk menyusun aturan baru yang menggantikan UU Nomor 12 Tahun 1980.
Selama masa transisi tersebut, undang-undang lama masih tetap berlaku demi menjaga kepastian hukum. Namun, jika hingga batas waktu dua tahun tidak ada penggantian, maka undang-undang tersebut akan dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK Beri Panduan Penyusunan Aturan Baru
Selain memerintahkan revisi undang-undang, MK juga memberikan beberapa pedoman penting dalam penyusunan aturan baru.
Pertama, pengaturan hak keuangan pejabat negara harus mempertimbangkan karakter jabatan, baik yang diperoleh melalui pemilihan umum, seleksi berbasis kompetensi, maupun penunjukan oleh pemerintah.
Kedua, aturan baru harus menjaga independensi lembaga negara agar pejabat yang menjalankan fungsi strategis tidak mudah terpengaruh tekanan eksternal.
Ketiga, besaran dan mekanisme pemberian hak keuangan harus mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Keempat, MK membuka kemungkinan model baru penggantian pensiun, misalnya berupa uang kehormatan yang diberikan satu kali setelah masa jabatan berakhir.
Implikasi Putusan MK
Putusan MK ini diperkirakan akan memicu pembahasan baru di DPR terkait sistem kesejahteraan bagi mantan pejabat negara, termasuk anggota DPR. Dengan adanya putusan ini, pemerintah dan DPR diharapkan dapat menyusun regulasi yang lebih transparan, adil, serta sesuai dengan kebutuhan negara dan masyarakat.
Perubahan aturan juga diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih proporsional dalam pemberian hak keuangan kepada mantan pejabat negara tanpa membebani keuangan negara secara berlebihan.