Dua mahasiswa ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mengedarkan tembakau sintetis melalui media sosial di wilayah Jakarta Selatan. Keduanya diamankan dalam operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas penjualan narkotika secara daring. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat memberantas peredaran narkoba yang semakin marak memanfaatkan platform digital.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan akun media sosial untuk menawarkan tembakau sintetis kepada calon pembeli. Setelah terjadi kesepakatan, transaksi dilakukan menggunakan sistem pembayaran digital. Barang kemudian dikirim melalui metode tempel di lokasi yang telah disepakati sehingga penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung. Modus tersebut dinilai sengaja digunakan untuk menghindari pengawasan aparat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah paket tembakau sintetis siap edar, telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Kedua mahasiswa tersebut kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok maupun kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli siber untuk mengawasi peredaran narkoba melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah tergiur membeli barang ilegal melalui platform digital serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara yang berat apabila terbukti bersalah di pengadilan.