Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, kini menghadapi dakwaan pidana karena dugaan kelalaian dalam pencegahan kebakaran yang terjadi di gedung kantor perusahaan dan menewaskan 22 karyawan. Sidang dakwaan kasus ini telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menandai babak baru dalam penanganan tragedi maut tersebut.
🔥 Kronologi Kebakaran Terra Drone
Kebakaran terjadi pada 9 Desember 2025 di ruko tujuh lantai yang digunakan sebagai kantor PT Terra Drone Indonesia di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat. Api diduga berasal dari ruang penyimpanan di lantai pertama, yang menjadi titik awal kebakaran sebelum menyebar ke seluruh bangunan.
Dalam insiden itu, puluhan karyawan terjebak di dalam bangunan dan tidak semua berhasil dievakuasi. Polisi memperkirakan banyak korban meninggal bukan karena luka bakar, melainkan karena menghirup asap tebal dan kekurangan oksigen saat terperangkap di dalam gedung.
⚖️ Dakwaan Terhadap Direksi
Jaksa penuntut umum menilai tindakan Michael sebagai kelalaian serius dalam menjalankan kewajiban keselamatan di tempat kerja. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut beberapa temuan penting:
- Tidak tersedianya alat deteksi api dan asap (sensor kebakaran).
- Tidak adanya tangga darurat dan jalur evakuasi yang memadai.
- Ketiadaan latihan dan simulasi penanggulangan kebakaran secara berkala.
- Tidak tersedianya perangkat pemadam api khusus seperti APAR Lithium Fire Killer (AF31) yang sesuai untuk jenis bahan mudah terbakar yang tersimpan di gedung.
Akibat kelalaian tersebut, banyak korban tidak bisa keluar dari gedung ketika kebakaran terjadi sehingga tertimbun asap atau terhambat oleh panas radiasi yang cepat menyebar menutup akses keluar.
Dalam dakwaan, Michael dituduh melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya yang berakibat fatal.
📍 Pelimpahan Berkas dan Jadwal Sidang
Berkas perkara terhadap Michael telah dinyatakan lengkap oleh penyidik dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2026, lalu secara resmi diteruskan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Maret 2026. Proses hukum selanjutnya kini menunggu penetapan jadwal sidang perdana.
🪓 Dampak Kebakaran dan Reaksi Publik
Menurut data yang dikumpulkan dari berbagai laporan media, korban tewas mencapai 22 orang, termasuk beberapa di antaranya berada di dalam bangunan ketika kejadian berlangsung. Identifikasi seluruh jenazah telah selesai dilakukan oleh pihak rumah sakit dan diserahkan kepada keluarga masing‑masing.
Kejadian ini juga memicu sorotan publik yang intens terhadap kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan dan keselamatan kerja (K3) di lingkungan kerja. Banyak pihak menilai kebakaran tersebut merupakan cerminan dari lemahnya pengawasan terhadap bangunan kerja dan manajemen risiko di tempat industri modern.
📌 Kesimpulan
Kasus kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang kini memasuki tahap sidang setelah Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, didakwa lalai dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Dakwaan ini mencakup penerapan standar keselamatan yang dianggap tidak memadai di gedung tempat banyak karyawan bekerja. Masyarakat kini menantikan kelanjutan proses hukum dan tentu saja pelajaran penting terkait keselamatan kerja dan bangunan di Indonesia.