—
Bagus
Dugaan limbah itu berupa oli yang mengalir kealiran sungai akibat dari aktifitas PT Lautan Berlian (Mitsubishi Motor) berada di Jalan A Yani Kemelak.
“Limbah ini sudah lama, asalnya dari bengkel mobil Mitsubishi itu. Parahnya limbah ini sering mengalir ke anak sungai tak jauh dari bengkel itu, “ucap Harto salah satu warga Kemelak saat dibincangi Selasa 15 Mei 2018.
Diungkapkan Harto, limbah itu sering mengalir dari selokan pinggir jalan hingga sampai ke aliran anak sungai. Hal tersebut diduga sudah berlangsung lama, padahal kata Harto sungai itu mengalir menuju Anakan Sungai Ogan, bahkan sungai tersebut sering digunakan masyarakat Kemelak untuk mandi dan lain-lain.
“Sungai ini sampai juga ke Muara Desa Laya, pasti ada imbasnya terhadap lingkungan,”katanya.
Apalagi kata Harto saat hujan datang, air bercampur oli berwarna hitam sangat cepat mencemari lingkungan sekitar.
“Saya juga dengar bahwa ini belum adan ijinya, kok bisa,”timpal Harto.
Pantauan di kawasan dekat bengkel tersebut memang benar adanya, Oli hitam mengalir dari bengkel itu menyusuri selokan/parit persis di pinggir jalan hingga bermuara ke anak sungai itu. Warna hitam pekat berkerak tergambar di aliran itu.
Saat dikonfirmasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU, membenarkan belum adanya ijin sama sekali oleh perusahaan itu.
“Jadi mereka (PT Lautan berlian (Mitsubishi Motor) Baturaja, sama sekali belum memiliki ijin sampai detik ini, “tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selamat Riyadi melalui Kepala Bidang Penataan dan Penataan Lingkungan Febrianto Kuncoro, Selasa siang.
Kata dia saat ini pihaknya tengah menyiapkan sanksi administrasi terhadap PT Lautan berlian (Mitsubishi Motor) Baturaja. Hal tersebut dilakukan lantaran pihak Mitsubishi Motor Baturaja mengabaikan peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup terhadap Mitsubishi yang diduga telah melakukan pencemaran limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang mengalir kedalam drainase umum dan mengalir ke sungai.
Limbah tersebut berupa limbah oli bekas yang berasal dari bengkel dan masuk kedalam parit yang berada di depan Dealer Mitsubishi, sehingga aliran oli bekas tersebut masuk ke dalam sungai, padahal dalam pasal 59 UU nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH junto PP nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 dan tidak boleh membuang (dumping) ke media lingkungan Hidup.
Sebenarnya pihak DLH telah melakukan teguran dan mendatangi lokasi yang diduga melakukan pencemaran, bahkan pihaknya meminta untuk segera melakukan perbaikan pengelolaan limbah.
Namun hingga saat ini belum juga ada tindakan dan terkesan mengabaikan teguran tersebut, sehingga pihaknya saat ini tengah menyiapkan sanksi administrasi dengan mengirim surat tertulis kepada pihak Mitsubishi Motor Baturaja dan di tembusan pada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup di Medan.
“Kita pernah datang ke Mitsubishi Motor dan kita minta untuk segera melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan prosedur, namun mereka terkesan mengabaikan, sehingga kita lakukan langkah berikutnya yakni sanksi administrasi. Bahkan jika PT Lautan Berlian masih abai terhadap teguran ini, sanksi penutupan bisa dilakukan,” tukasnya.
Sedangkan Herman salah satu petinggi PT Lautan Berlian saat dikonfirmasi membenarkan jika telah menerima surat dari pihak DLH. Kata Herman saat ini pihaknya tengah mengurus hal tersebut.