Ahmad Yani Bantah Terima Fee dan Mobil

| |

Dudi

beritasebelas.com,PalembangBupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani membantah menerima fee sebesar Rp 3,1 miliar serta dua unit mobil jenis Lexus dan Tata, bahkan dua bidang tanah terkait kasus pengerjaan 16 paket proyek jalan yang menjerat dirinya itu.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Yani dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang dengan agenda pleidoi atau nota pembelaan, Selasa (28/4).

Ahmad Yani mengaku tak mengetahui jika 16 paket proyek jalan tersebut telah diatur oleh anak buahnya yakni Elfin MZ Muchtar selaku Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Elfin menurut Ahmad Yani adalah aktor utama di balik suap tersebut, sebab ia meminta Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor untuk memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai proyek sebesar Rp135 miliar.

“Mobil Lexus itu saya pinjam dari Robi untuk aktivitas Pemkab. Sementara mobil Tata Xenon untuk umbul-umbul kegiatan kebudayaan. Saya tidak pernah pakai mobil itu untuk pribadi. Catatan buku Jenifer tidak benar saya tidak pernah menerima atau meminta apapun,” kata Ahmad Yani.

Selain itu, Ahmad Yani juga membantah soal temuan uang 35.000 dollar Amerika yang di dapatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam OTT, (2/9/2019) dari terdakwa Elfin dan Robi untuk diberikan kepada Kapolda Sumsel yang saat itu dijabat oleh Irjen Pol Firli Bahuri.

“Saya menelpon Elfin hanya untuk mengucapkan terima kasih karena telah menjadwalkan saya ketemu Kapolda. Saya bilang pacak lah kau (bisalah kamu), bukan untuk memberikan uang,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa dirinya merupakan target yang sengaja dilibatkan oleh dua terdakwa lain dalam perkara ini yakni A Elfin MZ Muchtar selaku PPK proyek dan Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor proyek sebesar hampir Rp 130 miliar itu.

“Mohon di pertimbangkan kebebasan saya. Saya menyesal dilibatkan dalam perkara ini. Saya jadi target yang dilibatkan Robi dan Elvin. Saya tidak pernah ada niat untuk melakukan korupsi,” katanya.

Ahmad Yani sebelumnya  ditangkap KPK atas dugaan kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim pada 2 September 2019 lalu. Tepatnya pada proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim senilai Rp.130 miliar.

Kontraktor Robi Okta Fahlevi telah diputus bersalah sebagai penerima suap. Sedangkan A Elfin MZ Muchtar selaku PPK proyek masih menjalani proses persidangan. Dalam dakwaan dikatakan Ahmad Yani mengatur kesepakatan dengan terdakwa A Elfin MZ Muchtar untuk memenang kontraktor Robi Okta Fahlevi sebagai pemenang proyek.

Dengan kesepakatan Ahmad Yani menerima komitmen fee sebesar 10% dari proyek tersebut. Sedangkan 5% lagi diterima oleh sejumlah pejabat lain di Muara Enim. Ahmad Yani juga disebut menggunakan nama Omar saat menerima aliran dana sebagaimana yang diungkap kontraktor Robi Okta Fahlevi yang telah diputus bersalah sebagai pemberi suap.

Nama Omar tertulis dalam buku biru catatan Jenifer yang merupakan asisten Robi Okta Fahlevi yang dibeberkan pada sidang beberapa waktu lalu. Namun hal tersebut dibantah seluruhnya oleh Ahmad Yani.

Menurutnya, ia sama-sama sekali tidak melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai bupati.

“Catatan buku Jenifer tidak benar. Saya tidak pernah menerima atau meminta apapun. Tidak benar juga bahwa saya dikatakan memeras Robi,” katanya.

“Saya pernah diberitahu seorang ASN yang saya lupa namanya siapa jika Elfin sudah sering menerima fee dari kontraktor sebelum saya jadi Bupati. Jadi Elvin adalah aktor intelektual,” katanya.

Sependapat dengan kliennya, kuasa hukum Ahmad Yani, Mahdir Ismail juga meminta agar majelis hakim membebaskan Ahmad Yani dari segala dakwaan. Ia juga meminta agar majelis hakim mengembalikan aset yang disita serta seluruh rekening Ahmad Yani yang diblokir untuk segera dibuka.

“Sebab Ahmad Yani tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwaan pertama dan kedua,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Ahmad Yani dengan hukuman penjara selama 7 tahun serta mengembalikan kerugian negara  Rp 3,1 miliar lantaran terbukti menerima suap proyek pembangunan jalan. Selain itu, hak politiknya pun dicabut.

JPU KPK Roy Riyadi menilai, jika Ahmad Yani telah melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1.

Terbaru, KPK juga telah menetapkan  Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim karena diduga  menerima suap Rp 3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi, Senin (27/4).

Selain Aries, KPK juga menetapkan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka dalam kasus ini. Ramlan diduga menerima Rp 1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi.

print
Sebelumnya

Tiga Pelaku Pencurian Modul Tower Diamankan

Kapolda Sumsel Nilai Masih Ada Satgas Laksanakan Kegiatan Covid-19 Belum Semaksimal Mungkin

Berikut