beritasebelas.com,Palembang – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI H Alex Noerdin menggelar test rapid test gratis yang diikuti lebih kurang 100 orang yang merupakan staf dan anggota Rumah Aspirasi H Alex Noerdin serta karyawan SPBU milik H Alex Noerdin yang terletak di Jalan Merdeka, Palembang, Sabtu (18/7).
Untuk rapid test bagi masyarakat nanti menurut mantan Gubernur Sumsel dua periode ini, akan dilakukan setelah datang bantuan rapid test . Menurut Alex rapid test ini adalah temuan awal yang hasilnya bisa non reaktif dan reaktif.
“Reaktif itu artinya daya tahan tubuh sudah bereaksi, kalau sudah bereaksi artinya ada virus yang masuk, virus yang masuk bukan virus Covid 19 saja, tapi juga flu dan lain-lain, daya tahan tubuh melawan di deteksi disini jadinya ini reaktif, jadi belum tentu covid-19, supaya lebih yakin, kalau ada yang reaktif harus dilakukan swab, termasuk wartawan paling rentan, kamu bejalan, keluar ngejer macam-macam atau apo itu,” katanya.
Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) ini menyayangkan, masih cukup tingginya pertambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia termasuk di Sumsel.
Sehingga hal ini perlu pemahaman dan kesadaran semua pihak, khususnya masyarakat, untuk mulai mengerti dan memahami guna menjaga kesehatan dengan protokol kesehatan.
“Masyarakat masih banyak belum mengerti dan memahami, coba lihat kalau ke pasar, paling hanya 10 persen yang pakai masker. Sisanya, ada yang dipakai dileher karena pengap, atau tidak sama sekali,” katanya seraya hasil rapid test tersebut tidak ada satupun yang reaktif.
Dilanjutkan ayah dari Bupati Muba, H Dodi Reza ini, dalam menekan angka penyebaran Covid-19 ditanah air, pemerintah melalui Presiden akan mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) yang mengatur, akan sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi.
Alex mencontohkan, seperti di DKI Jakarta pengenaan denda sudah akan diberlakukan pada 27 Juli 2020 mendatang, dimana setiap warga yang kedapatan tak mengenakan masker di tempat umum serta tak mengindahkan protokol kesehatan bakal dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
Begitupun juga dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga bakal segera menerbitkan Pergub mengenai pengenaan denda bagi warganya yang tak bermasker.
“Pimpinan itu harus pakai masker buat contoh, buat contoh dong, Aku walaupun kemana-mana walaupun pengab terus pakai,” katanya.