Admin
****
beritasebelas.id, Baturaja – Merasa anaknya diperlakukan tidak baik di salah satu Pondok Pesantren Baturaja, Yeri anggota DPRD OKU dari Partai Perindo melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren tersebut ke Kantor Polisi. Dilaporkannya pimpinan Pondok Pesantren tersebut bermula ketika, anak anggota DPRD tersebut izin keluar mondok untuk menghadiri pelantikan dirinya pada Jumat (16/8). Dari yang jadwal semula kegiatan pelantikan tersebut dilaksanakan pada siang hari mundur hingga pukul tiga sore.
“Izin anak saya keluar pondok hanya sampai pukul 5 sore, sedangkan acara baru selesai jam 5 sore sehingga anak saya belum bisa kembali ke pondok,” kata Yeri anggota DPRD yang melaporkan tersebut.
Kemudian, oleh pihak pesantren ditunggu hingga pukul 21.00 WIB atau pukul sembilan malam, sedangkan kegiatan keluarga baru saja mau di mulai dirumah pelapor,” Saya menghubungi pihak pesantren melalui pesan singkat yang mengatakan jika anak saya baru bisa pulang esok harinya,” katanya sembari mengatakan bahwa chat tersebut tidak dibalas oleh pihak pesantren.
Esok harinya, Yeri mengembalikan anaknya ke pesantren. Di sana pelapor diminta pihak pesantren untuk mendengarkan sanksi yang diberikan oleh pihak pesantren untuk anak pelapor. Pesantren akhirnya memberikan Surat Peringatan kepada anak pelapor dengan hukuman tidak boleh di jenguk.
“Saya menerima seluruhnya hukuman yang diberikan kepada saya dan anak saya. Saya yang salah bukan anak saya yang salah, mohon jangan marah didepan anak. Hal itulah yang membuat anak saya nangis dan tidak ingin sekolah lagi,” kata Yeri
Melihat anaknya menangis dan takut, Yeri kembali ke dalam ruang tunggu pesantren dengan menjelaskan kepada pengurus jika apa yang dilakukan dan dikatakan pihak pesantren sudah melukai hati anaknya,” bukan penjelasan yang baik saya terima, malah pihak pesantren berkata jika tidak senang dengan aturan silakan bawa anak bapak atau dingan kata lain diberhentikan. Disana saya emosi dan sempat meninggikan nada bicara,” kata Yeri.
Kemudian Yeri menganggap masalah tersebut selesai dan dirinya tidak lagi memperpanjang dengan membawa anaknya pulang kerumah. Namun, saat sampai dirumah beredar potongan video saat dirinya sedang marah-marah,” itu video setelah semuanya panas, kenapa tidak dikeluarkan video saya meminta maaf dan saya kooperatif menerima hukman dari pihak pesanteren. Kenapa hanya potongan video saya marah-marah saja yang beredar?,” kata Yeri.
Sementara itu, Edison Dahlan SH MH, selaku kuasa hukum Yeri menambahkan, bahwa perbuatan pihak ponpes yang menyebar rekaman potongan video tersebut telah merusak nama baik kliennya.“Benar, kita akan membuat laporan ke Polres OKU. Karena penyebaran video oleh pihak ponpes telah merusak nama baik klien kami, apa lagi baru satu hari dilantik sebagai DPRD OKU,” tegasnya.
Ditanya mengenai psikologis putri kliennya, Edison mengatakan, pihaknya akan mempelajari dahulu apakah ada dampak trauma atau tidak terhadap santri tersebut. Kita pelajari dulu apakah psikologis anak trauma. Jika ada ditemukan, maka kita akan minta perlindungan dan pemulihan kepada KPAI,” katanya.
Terpisah, ustad Baron pimpinan pondok pesantren tersebut ketika ditemui awak media di Ponpes Al Fakhriyah Baturaja, dirinya terlihat bergegas menaiki mobil dan ingin melaporkan Yeri ke Polres OKU atas dugaan pengancaman terhadap pihaknya.“Ya, saya mau ke Polres melaporkan saudara Yeri atas dugaan intimidasi dan pengancaman,” katanya seraya melajukan mobilnya dengan pelan.