****
beritasebelas.id, Palembang – Sekertaris Satgas Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Palembang, Altur Febriansyah saat menghadiri acara tindak lanjut audit kasus stunting tingkat Kota Palembang, di Hotel Beston, menjelaskan sejumlah faktor masih menjadi kendala resiko stunting.
Dalam hal ini dketahui angka stunting di Kota Palembang telah mengalami penurunan yang cukup signifikan, sebanyak 72 kasus yang tercatat, ada 6 kasus yang sembuh.
Lebih lanjut Altur mengatakan jika telah tercatat ada 11 kasus stunting.
“Tercatat ada calon pengantin terdapat 11 kasus, ibu hamil 17 kasus, ibu nifas pasca kelahiran 17 kasus, dan anak di bawah 2 tahun ada 21 kasus,” katanya, Kamis (10/10).
Altur menuturkan, kawin muda yang banyak menjadi faktor kasus stanting.
“TPPS Kota Palembang juga telah berkordinasi bersama Kementrian Agama (Kemenag) Kota Palembang,” tuturnya.
Altur juga mengungkapkan, jika usia ideal menikah untuk melahirkan di umur 21 tahun.
“Sejumlah pemaparan dilakukan bersama tim pakar stunting, jika usia ideal itu adalah 21 tahun. Karena diusia 21 tahun, rahim untuk calon anak itu dinilai lebih siap dari pada kawin muda,” ungkapnya.
Sementara itu, Hermansyah, Kapala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Peseantren Kemenag Kota Palembang menerangkan, jika pernikahan di bawah usia tidak bisa dilakukan.
“Sesuai aturan dari Kementrian Agama, bahwa usia minimal menikah di umur 19 tahun. Untuk usia di bawah umur belum dizinkan untuk menikah,” terangnya.
Selain itu, jika memang ada yang ingin melakukan pernikahan di usia muda harus melalui izin di Pengadilan Agama.
“Kalau memang ada yang ingin menikah muda, setidaknya harus melalui izin pengadilan agama. Untuk sementara tahun ini belum terdata yang kawin muda di Palembang,” tambahnya.
Masih dikatakan Altur, jika pihaknya juga telah melakukan penyuluhan terhapat dampak kawin muda yang dilakukan.
“Seperti di sejumlah Pesantren kami sering lakukan pemaparan, misalnya bisa menyebabkan anak stunting,” pungkasnya.