Angkut 50 Ton Batu Bara Ilegal, 2 Sopir Ditangkap

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dua pelaku pengangkut batu bara ilegal.

Tsk angkut batubara ilegal saat di amankan di Mapolda Sumatera Selatan – foto Uci beritasebelas.id

Kedua pelaku berinisial L (50), dan SY (35), dari tangan. Dari tangan pelaku, polisi menyita 50 ton batubara ilegal.

Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.

“Untuk tersangka L ditangkap di Jalan Lintas Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja, Kabupate Ogan Komering Ulu (OKU), Selasa 15 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Yudha, Senin (28/8).

“Tersangka L membawa 30 ton batu bara,”
sambung Yudha.

Yudha mengungkap bahwa berdasarkan pengakuan tersangka L, batu bara tersebut diangkut dari stockpile di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

“Dan rencananya batu bara itu akan dikirim ke Cirebon,” ungkap Yudha.

Sementara untuk tersangka SY (35) ditangkap Jalan Garuda, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Jumat 25 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Tersangka SY membawa batu bara sebanyak 20 ton, dan rencananya akan dikirim ke Bandung Jawa Barat,” terang Yudha.

Saat ini lanjut Yudha, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan siapa yang menyuruh mengangkut batubara tersebut, siapa pemilik lahan tempat penampung batubara, dan siapa penerima batubara,” jelas Yudha.

Sementara tersangka SY mengaku bahwa dirinya sudah berulang kali mengangkut batubara ilegal tersebut.

“Saya sudah 10 kali angkut batubara,
kota-kota yang pernah saya kirim yakni diCilegon, Cakung, Karawang, untuk Bandung baru kali ini,” kata SY.

Untuk satu kali angkut, SY mendapatkan upah sebesar Rp 850.

“Upah bersihnya itu Rp 850 ribu, kalau kotornya Rp 5,560 ribu,” terang SY.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UUD No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar.

print
Sebelumnya

Cara Bikin Pempek Lenggang Khas Palembang, Simpel Banget Loh!

Pejabat KONI Sumsel Ditahan, Ratusan Aktivis ‘Geruduk’ Kejati Sumsel

Berikut