****
beritasebelas.id, Palembang – Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan sembilan orang tersangka sopir pengangkut
batubara tanpa adanya izin.
Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK mengatakan bahwa tertangkapnya sembilan tersangka bermula saat banyak warga yang mendokumentasikan kondisi kemacetan yang terjadi di jalan Baturaja karena adanya mobil-mobil kontainer yang mengangkut batubara dan menyebabkan kemacetan panjang.
Saat dilakukan penyelidikan pada Kamis (04/05/2023) diamankan delapan orang yang merupakan sopir truk saat sedang mengangkut batubara di daerah Baturaja.
“Bersama dengan sopir-sopir tersebut tim anggota mengamankan 4 truk kontainer dengan kapasitas 20 ton dan 4 truk kontainer kapasitas 10 ton dan semua kendaraan tersebut tidak ada izin IUP,” kata Kombes Pol Agung, Senin (08/05).
Agung mengungkap, dari hasil penyelidikan terhadap tersangka sopir AS (32) didapati bahwa mobil yang dia pakai untuk mengangkut yakni milik BB (45).
“Dan dari hasil pemeriksaan tersebut akhirnya BB juga ikut diamankan,” ungkap Kombes Pol Agung.
“Surat jalan yang dipakai ada 3 jenis dan yang diduga kuat tidak ada izin. Satu surat jalan dari mantap 88, lalu CV Gumilang Sakti Perkasa dan AJ. Dari ketiga surat tersebut kami akan lakukan pendalaman lagi,” tambah Kombes Pol Agung.
Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pendalaman terhadap stockfile tempat pengambilan batubara di perusahaan milik PTBA dan Manambang di Muara Enim.
“Kami juga melakukan pemeriksaan dan itu masuk dalam izin usaha pertambangan milik PTBA dan PT Manambang. Artinya mereka melakukan penambangan tanpa adanya izin dari pemilik IUP,” jelas Kombes Pol Agung.
Dari keterangan tersangka bahwa batubara yang diangkut tersebut rencananya akan dibawa ke luar pulau Sumatera.
“Jadi berdasarkan keterangan dari tersangka batubara ini akan dikirimkan ke daerah Lampung dan daerah Cilegon,” terang Kombes Pol Agung.
Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa untuk saat ini kendaraan-kendaraan tersebut dititipkan ke perusahaan Semen Batu Raja.
“Dan untuk barang bukti akan dilelang dan hasilnya akan dijadikan satu dengan berkas perkara karena barang tersebut mudah terbakar,” tegas Kombes Pol Agung.
Sementara dari keterangan Ade salah satu tersangka mengaku bahwa surat jalan tersebut dia tidak mengetahui dari mana asalnya.
“Surat jalan itu sudah ada di mobil dan saya tidak tau siapa yang menaruh di situ karena saya sopir cadangan dan saya tidak mengambil surat itu di rumah makan,” ungkap Ade.
Dikatakan Ade bahwa dalam sekali jalan dia diberikan upah jalan sebanyak Rp 700 ribu.
“Jadi surat itu bukan surat asli dan nama perusahaan-perusahaan itu hanya dicatut oleh tersangka untuk memperlancar saat selama di perjalanan,”ujar Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani SIK.
Dikatakannya bahwa keuntungan perton saat mengakut didapati untung sebesar Rp 450 ribu dan jika di total bisa mencapai Rp 9 juta.
“Barang bukti yang diamankan ini sebanyak 120 ton jadi kerugian negara per satu kali jalan ini mencapai Rp 500 juta,” tutupnya. (*)