Angkutan Batubara Dapat Dispensasi

| |

Nasrun Umar
H Nasrun Umar

Berita Sebelas.com, Palembang

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan akan memberikan dispensasi untuk angkutan batubara yang masih melintas melalui jalan umum. Kadishubkominfo Sumatera Selatan, Nasrun Umar mengatakan, surat dispensasi terhadap angkutan batubara dari mulut tambang sudah dikeluarkan pada awal September lalu.

“Dispensasi ini dikeluarkan agar seluruh pengusaha angkutan batubara yang masih melintas di jalan umum lebih teratur dengan syarat-syarat yang sudah dibuat dalam dispensasi itu, jelasnya saat melakukan konferensi pers di Kantor Dishubkominfo, Kamis (10/9) pagi.

Dispensasi ini masih akan terus di sosialisasikan untuk semua pengusaha angkutan. Untuk sementara, baru ada 4 perusahaan angkutan yang diberikan dispensasi. “Nanti ini diberikan secara bertahap, yang belum mempunyai surat itu tidak bisa melintas di jalan umum,” ujarnya.

Hal ini dilakukan mengingat jalan khusus batubara yang saat ini sudah beroperasional belum mampu mengakomodir seluruh truk batubara yang keluar dari mulut tambang untuk kemudian membawa muatan ke Palembang. “Jalan khusus seperti yang dimiliki oleh PT Servo ataupun PT Titan baru bisa menampung setengah dari jumlah total produksi batubara,” katanya.

Menurut Nasrun angkutan batubara yang melintas di jalan umum, Sambungnya, hanya boleh lewat pada jam tertentu saja. “Boleh melintas lewat jalan umum mulai dari jam 6 sore hingga jam 5 subuh. Jika lebih dari jam 5 subuh maka angkutan tersebut akan ditindak.”

“Sedangkan armada yang digunakan dump truck yang berkapasitas 10 ton saja dalam mengangkut batubara. Tidak boleh menggunakan fuso ataupun truk yang bisa menampung muatan lebih dari 10 ton. Itu juga jadi sasaran penindakan,” katanya.

Nasrun menambahkan, dispensasi ini sifatnya simultan dan akan dilakukan secara bertahap. Bukan hanya truk pengangkut batubara, tetapi juga truk yang mengangkut kayu gelondongan juga akan diberikan dispensasi seperti itu,” ujar Nasrun.

Ia berharap, dengan diberikan surat dispensasi ini para pengusaha angkutan batubara dapat lebih tertib dalam melintasi jalan umum. “Ini juga sebagai langkah cepat dari Gubernur agar jalan di Indralaya yang setiap paginya dilalui oleh mahasiswa tidak terganggu oleh truk batubara. Kami akan mensiagakan anggota Dishub untuk mengamankan jalur itu, tentunya dengan koordinasi bersama mitra Dishub yang ada didaerah itu,” tandasnya.(sia)

print

Sebelumnya

Dewan Provinsi Setuju Siswa Libur Saat Asap

DPU Daarut Tauhiid Sumsel Bagi Masker Gratis

Berikut