****
beritasebelas.id, Palembang – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan pengangkutan batubara ilegal, Sabtu 13 Januari 2024 di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Batu Kuning, Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Dari kasus ini petugas mengamankan sopir berinisial Ar (51) beserta barang bukti satu unit truk tronton dengan nomor polisi BG 8376 OG yang berisi muatan batubara seberat 28 ton.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tentang banyaknya mobil bermuatan batubara yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Batu Kuning Kabupaten OKU yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah.
“Dari sanalah Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud, anggota melihat dan menyetop satu unit truk tronton dengan nopol BG 8376 OG yang berisi muatan batubara,” ungkap Kombes Pol Sunarto, Rabu (17/1/2024).
Setelah itu, kata Sunarto anggota langsung memeriksa identitas sopir beserta surat izin pengangkutan batubara. Namun, sang sopir tidak bisa menunjukkan surat menyuratnya.
“Dari hasil interogasi sopir mengaku batubara yang diangkutnya diambil dari tambang rakyat di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara yang akan dibawa ke Jakarta,” kata Sunarto.
Setelah didalami, tersangka diperintahkan oleh AN selaku pengurus kendaraan untuk mengambil muatan batubara ke lokasi.
“Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa saat sudah sampai di lokasi, disana sudah ada lagi yang mengurusnya yakni A,” jelas Sunarto.
“Rencananya batubara akan dikirimkan ke Jakarta dan akan diarahkan kembali oleh A pada saat pelaku sampai di Lampung,” sambung Sunarto.
Untuk satu kali angkut, tersangka menerima upah Rp 1,2 juta.
“Selain upah Rp 1,2 juta, tersangka juga
mendapatkan uang jalan sebesar Rp 9 juta,” terang Sunarto.
Atas ulahnya, tersangka AR dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*)