beritasebelas.com,Palembang – Terkait rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang dan Prabumulih, Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Hj RA Anita Noeringhati, SH,MH menegaskan pemberlakuan PSBB selain keputusan pusat dalam hal ini Menkes atas usulan Gubernur dan Bupati/Wako juga mempertimbangkan kesiapan masyarakat.
“Seperti untuk Kota Palembang bagaimana kesiapan Pemkot untuk bisa mem-back up masyarakat terdampak Covid-19. Baik dari sisi anggaran hingga ketersediaan bahan pangan,” kata Anita di ruang kerjanya, Senin (20/4).
Pasalnya, apabila tidak betul-betul direncanakan dengan baik di khawatirkan justru bakal memunculkan titik-titik kerawanan.
“Perlu pemahaman kepada masyarakat terkait PSBB ini yang disertai dengan data-data dan bukti-buktu yang akurat,” kata Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumsel ini.
Sementara itu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Sumsel mengapresiasi tentang segala upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam mencegah meluasnya wabah ini.
Namun, melihat kondisi sekarang ini, Pemprov Sumsel harus segera mengambil kebijakan yang lebih berani untuk membatasi perluasan virus covid-19 dan mencegah dampak sosial ekonomi yang dapat menjadi tidak terkendali.
Fraksi-PKS seperti yang disampaikan Ketuanya, H Askweni, SPd menghimbau dan mendesak Gubernur Sumsel dan seluruh jajaran Pemprov Sumsel segera mengambil langkah-langkah.
Berupa segera mengambil tindakan yang cepat dan tepat dalam upaya menghentikan penyebaran covid-19 yaitu dengan cara memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Provinsi Sumatera Selatan.
Kebijakan ini harus dilakukan sebelum semuanya terlambat dan menimbulkan banyak korban jiwa lagi. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial bersekala besar dalam rangka percepatan penanganan covid-19.
Selain itu, diminta untuk menjamin ketersediaan pangan bagi seluruh masyarakat Sumsel.
“Dan memberikan jaringan pengaman sosial dalam bentuk bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak wabah covid-19. Hal ini sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan, penyebaran dan percepatan penanganan covid-19 di lingkungan pemerintahan daerah,” kata Askweni didampingi Sekretaris F-PKS DPRD Sumsel, Mgs H Syaiful Padli, ST, MM.
Selain itu, F- PKS juga meminta Pemprov untuk membangun sistem informasi yang transparan, akurat dan terkoordinasi dengan baik untuk masyarakat Sumatera Selatan. Sehingga sistem informasi ini mampu mencegah berita hoaks atau palsu dan berita sejenis lainnya.