
****
beritasebelas.id, Palembang – Terkait masalah adanya laporan dari sejumlah Kepala Sekolah di Kota Palembang mengenai kabar adanya pungutan yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palembang, Ansori nyatanya hanya kesalahpahaman saja.

Ansori mengatakan, jika sebelumnya masalah pungutan biaya untuk keperluan atau fasilitas sekolah telah ia berikan surat ederan (SE) ke sekolah-sekolah yang menjelaskan soal aturan-aturan yang dilarang.
“Kemarin pas hari selasa saya kumpulkan untuk rapat koordinasi di kantor, dan sudah saya sampaikan. Karena di tanggal 22 November itu saya sudah buatkan surat edaran ke sekolah-sekolah untuk tidak adanya gratifikasi, pungutan-pungutan tapi tidak diterapkan,” ujar Ansori, Kamis (22/12/2022).
Kendati demikian, nampaknya SE yang diberikan oleh Kadisdik ke tiap sekolah tidak tersampaikan.
“Itu yang saya pertanyakan, sampai atau tidak suratnya. Mereka harus sejalan dong sama saya sebagai pimpinan di sini, niat saya Insha Allah sudah tulus ikhlas untuk ibadah,” ucapnya.
Ansori menegaskan, jika kedepannya masih terulang maka dirinya akan membuat sanksi sesuai prosedur yang ada.
“Konsekuensinya sudah saya sampaikan, saya punya kewenangan di sini. jelas kita ada prosedur administrasi, peringatan. Tapi kalau masih juga tidak dijalankan ya akan ada bahasa lain nanti, mangkanya kata saya administrasi dulu tadi. Itu kan berproses tidak bisa kita langsung copot,” tegasnya.
Ansori menjelaskan, uang komite sekolah tersebut digunakan untuk kebutuhan fasilitas sekolah yang disepakati oleh wali murid.
“Kan komite, jadi ya komite pelaksanaannya. Dari komite dilaksanakannya itu, misal ini ya saya lihat bangun masjid atau mushola atau apapun yang lain ya untuk fasilitas sekolah. Setelah selesai barulah diserahkan kepada sekolah rinciannya, nah sekolah nanti buat berita acara kan itu jadi aset yang masuk dalam sekolah,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya berkata, dirinya tidak pernah meminta pungutan tetapi hal tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama dan nanti data yang dicatat akan disimpan sebagai aset di dinas terkait.
“Mau bentuknya sekolah, AC, atau lainnya itu sudah saya peringatkan kepada sekolah-sekolah. Begitu mereka peresmian langsung buat berita acara serah terima dari komite ke sekolah dan akan tertuang ke aset kita begitu. Bukan minta ya, salah itu,” lanjutnya.
Ansori menuturkan, bukan tiap kepala sekolah meminta pungutan dari komite. Tetapi memang komite merupakan wadah bagi wali murid untuk mengumpulkan biaya terkait fasilitas sekolah, namun dengan kesepakatan bersama.
“Jadi begini, komite itu kadang kan mau ada sumbangsi. Mungkin fasilitasnya di sini butuh apa, bukan komite saja ya ini tapi juga kadang ikatan alumni saya temui begitu. Nah hanya saja mungkin administrasinya mereka ini belum dijalankan,” tuturnya.
Ansori menambahkan, kalau untuk sekolah sendiri telah memiliki dana sendiri dari pusat, yakni dana bos.
“Komite ini kan dari wali murid, kan wadahnya wali murid ini komite sekolah. Nah komite sekolah ini ya seperti yang saya jelaskan tadi dan itu kesepakatan mereka, bukan dari kepala sekolahnya. kalau sekolah kan sudah punya dana bos untuk operasional, untuk dana bos sendiri itu tergantung pada jumlah murid,” pungkasnya.