Ansori Ultimatum Kepsek SD, SMP dan Pegawai Disdik Palembang

| |

Kop
Tri

****

beritasebelas.id, Palembang – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Palembang, Ansori, mengingatkan agar Kepala Sekolah (Kepsek) SDN dan SMPN di Palembang tidak melakukan hal yang melanggar hukum.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Palembang, Ansori – foto Tri beritasebelas.id

Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor : 420/3893/DISDIK/2022, tertanggal 22 November 2022, yang ditujukan kepada Kepsek SD Negeri dan SD Swasta serta SMP Negeri dan SMP Swasta se kota Palembang.

Dalam surat edaran, Kadisdik Palembang Ansori, menekankan agar, kepsek menggunakan dana BOS dan Kas RKAS yang sudah ditetapkan sekolah.

Selanjutnya, tidak melakukan pemotongan dana sertifikasi guru, tidak melayani pegawai Disdik Palembang yang datang ke sekolah tanpa surat tugas dari Kadisdik.

Kemudian, melaporkan setiap kegiatan yang tidak terduga ke Disdik Palembang, memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat tanpa pungutan.

Terakhir, tidak melakukan gratifikasi memberi sesuatu kepada tim BOS verifikasi.

Demikian bunyi surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Jika Kepsek melanggar ketentuan yang sudah kita tetapkan, maka siap-siap menerima sangsi,” kata Ansori, Jumat (30/12/2022).

Ia mengaku, seusai arahan dari Walikota Palembang dan Sekda, dunia pendidikan harus menjadi corong perbaikan disemua lini. Oleh karenanya dimulai dari tenaga pendidik dan kepsek untuk melakukan hal-hal yang tidak bertentangan dengan hukum.

“Kita ingin dunia pendidikan kita lebih baik lagi,” pungkasnya.

print
Sebelumnya

Imbas Meledaknya Gudang BBM Ilegal, Kapolsek Gunung Megang Dicopot

Harga Ayam di Pasaran Mulai Perlahan Turun

Berikut