****
Ketua KPU RI: Tidak Mempengaruhi Proses Pemilu
beritasebelas.id, Palembang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Hasyim Asy’ari menyebut bahwa keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempengaruhi proses Pemilu.
Diketahui, adik ipar Jokowi dicopot dari Ketua MK, karena telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres).
“Tidak menganggu proses tahapan Pemilu, biasa-biasa saja,” ujar dia saat melakukan kunjungan ke Palembang, Kamis (9/11).
Namun, pihaknya akan mengikuti apabila ada perubahan norma undang-undang.
“Apabila ada perubahan maka kita akan mengikutinya,” ungkap dia.
Hasyim juga mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka masih tetap sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto.
“Gibran masih tetap ya pendamping Pak Prabowo,” kata dia.
Hasyim menegaskan penetapan pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden oleh KPU akan dilakukan pada 13 November mendatang.
“Penetapan paslon presiden dan wakil presiden Insya Alla akan dilaksanakan pada 13 November ini,” tutup dia.