Asmarani Himbau Warga Segera Rekam e-KTP

| | ,

beritasebelas.com

****

oleh Sandi

Beritasebelas.com, Sekayu – Tercatat sekitar 24.664 warga Kabupaten Musi Banyuasin belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Sedangkan batas akhir perekaman data sesuai ederan dari Kementerian Dalam Negeri di tunggu hingga tanggal 30 September 2016, dan apabila sampai batas akhir tidak juga melakukan perekaman, maka warga tersebut akan kehilangan nomor induk kependudukan.

E-KTP

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Banyuasin, Asmarani menghimbau agar warga Musi Banyuasin segera melakukan perekaman, karena apabila sampai akhir September 2016 tidak melakukan perekaman, otomatis warga akan kehilangan nomor induk kependudukannya, dan akan berujung pada tidak diberikannnya pelayanan publik.

“Ada sekitar 24.664 warga yang belum melakukan perekaman.” ujarnya.

Menurut Asmarani data e-KTP ini sangat diperlukan masyarakat,karena seluruh pelayanan publik akan menggunakan nomor induk kependudukan sebagai basis data.

“Tim akan turun kelapangan menanyakan dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait e-KTP, kami juga mengoptimalisasi pelayanan di kecamatan, pendekatan melalui sekolah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendidikan.” ungkapnya.

Dalam proses perekaman ini, di katakan Asmarani akan diberikan kemudahan syarat pembuatan e-KTP, masyarakat tidak harus ada pengantar dari RT, RW, Lurah, Kades atau Camat, selama tidak merubah data. Ini dilakukan agar wajib e-KTP yang belummelakukan perekaman sebelumbatas waktu habis dan juga untukmenghindari pemberian sanksi.

“Kami himbau bagi warga yang sama sekali belum melakukan perekaman e-KTP di harpkan untuksegera datang ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil atau Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah, serta di mobil pelayanan yang telah kami siapkan” jelasnya.

print

Sebelumnya

Tekan Balap Liar, Lahat Bangun Sirkuit Permanen

“Bola Mati” Gagalkan Kemenangan Sriwijaya FC

Berikut