beritasebelas.com,Palembang – Alexander alias Alex (22) dan Kelvin Suandi (17) diamankan oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang lantaran kedapat membawa senjata tajam jenis pisau, Kamis (4/6) sekitar pukul 17.00 Wib.
Di ketahui kedua pelaku yakni Alexander alias Alex (22) warga Jalan Talang Jering, Lorong Barokah, Sako Baru, Sako Palembang dan Kelvin Suandi (17) warga Jalan TPA II, Keramasan, Kertapati Palembang berhasil diamankan petugas di seputaran Jalan Ki Merogan, Kemang Agung, Kertapati Palembang
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab, Iptu Tohirin mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku berawal dari saat anggota Tekab 134 melakukan giat patroli di daerah Kertapati Palembang.
Saat melintasi di seputaran Jalan Ki Merogan, Kemang Agung, Kertapati Palembang anggota mendapati gerak-gerik mencurigakan dari kedua pelaku.
“Melihat gerak-gerik kedua pelaku mencurigakan kita mendekati keduanya. Kemudian kita melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku ini di TKP,” katanya, Jumat (5/6).
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Tohirin, ditemukan sebilah sajam jenis golok bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu milik pelaku Alex yang saat itu diselipkannya di pinggang sebelah kirinya, dan ditemukan juga sebilah sajam jenis pisau lipat warna Silver, milik pelaku Kelvin.
Didapati barang bukti tersebut, kedua sahabat ini pun langsung di giring ke Mapolrestabes Palembang guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
“Hingga kini kita masih melakukan pemeriksaan, atas ulahnya kedua pelaku akan dijerat UU darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.
Sedangkan dua pelaku hanya bisa menundukkan kedua kepalanya karena malu.
“Sudah pak saya sedang ada masalah. Kami membawa Sajam itu untuk jaga diri,” katanya.