
—
beritasebelas.com,Palembang – Seorang begal motor dan penadahnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang, Kamis (18/6), sekitar pukul 21.00 Wib.

Dua pelaku adalah Hari Fitriansyah alias Ujuk (33), warga Jalan Slamet Riyadi Lorong Manggar 2 Kelurahan Lawang Kidul Palembang. Ikut diamankan penadah motor bernama Daniel Angku Mona alias Yoyok (45), warga yang sama denga pelaku. Kedua pelaku ini dibekuk di rumah masing-masing.
Berdasarkan catatan polisi, korban kejahatan pelaku diketahui bernama Amriansyah, yang kehilangan motor Honda CBR 150 nopol BG 2624 AAK warna putih biru.
Kapolsek IT II Kompol Rivanda SIk melalui Kanit Reskrim Ipda Ledi SH membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pelaku begal motor kambuhan.
“Dari penyelidikan kita, kedua pelaku begal ini diketahui 5 kali sudah melakukan begal motor diwilayah hukum kita Polsek IT II,” katanya.
Dilanjutkan Ledi, kedua pelaku juga resedivis dalam kasus curas begal dan curanmor.
“Iya, mereka resedivis, semuanya kejahatan begal dan curanmor. Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP yang ancamannya 5 tahun,” katanya.
Sedangkan Hari Fitriansyah alias Ujuk mengaku sudah dua kali melakukan aksi begal.
“Dua kali begal motor baru. Tidak pakai sajam, korban kami hadang terus aku gertak, terus motornya kami rampas,” katanya.
Hari juga mengatakan sebelumnya ia sudah merasakan dinginnya sel tahanan di juga di sel yang sama.
“Dulu kasus sajam ditahan 9 bulan itu tahun 2017. Uangnya buat makan pak,” kata kuli pabrik semen ini.
Ada pun lokasi begal motor itu terjadi di Jalan Slamet Riyadi di Gudang Cat 2 kali begal, lalu di Jalan Sultan Syahril di Rama Kasih, lalu di Jalan Sumur Tinggi, semuanya 5 kali.
Sementara Yoyok mengelak ia ikut begal, hanya menjual motor alias penadah. “Aku yang jual motor itu Rp 2 juta, sebelumnya aku jual juga motor hasil curian. Ini kedua kalinya, tahun 2018 pernah ditahan 2 tahun kasus ranmor,” kata Yoyok.
Kasus begal motor dialami Amriansyah terjadi Jumat, 31 Januari 2020, sekitar pukul 09.00 Wib, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Hadiah Gudang Cat, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II.
Siang itu, ketiga pelaku Ari, Ridwan alias Iwan (DPO) sengaja menghadang motor korban, dengan pura-pura meminta uang untuk membeli rokok. Tapi korban menolak, hingga pelaku Hari dan Ridwa (DPO) memukul, merampas motor dan korban lari ketakutan dikejar begal ini. Selanjutnya motor itu dijual ke pelaku Yoyok.