Bejat Pria di Palembang Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur Berawal dari Kenalan di Medsos

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – VQ (12) Warga Jalan Gelora, Lorong H Yasin, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang menjadi korban pencabulan pria hidung belang.

Yosef Adi Permana (21) Tsk pencabulan anak di bawah umur warga Jalan Dusun II Burnai Timur, Desa Burnai Timur, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) – foto Uci beritasebelas.id

Pria tersebut ialah Yosef Adi Permana (21) warga Jalan Dusun II Burnai Timur, Desa Burnai Timur, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

Kejadian berawal saat korban kenalan dengan pelaku di media sosial (Medsos).

Dari kenalan tersebut, korban curhat dengan tersangka tentang permasalahan di rumahnya.

Di mana pada saat itu korban dimarahi oleh ibunya dikarenakan pada saat les tidak fokus karena bermain HP.

Dari sanalah korban kesal dan menghubungi pelaku.

Selanjutnya, korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di depan lorong rumah korban.

Setelah bertemu, pelaku membawa korban ke kostannya di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Korban pun menginap di kostan pelaku selama dua malam. Bak kucing dikasih umpan, pelaku pun menyetubuhi korban sebanyak 6 kali.

Kasubdit 4 Renakta Kompol Tri Wahyudi mengungkap, pelaku melakukan perbuatan keji tersebut karena ada kesempatan.

“Dia menyetubuhi korban sebanyak 6 kali,” ungkap Tri, Selasa (24/01).

Dikatakan Tri, pada Sabtu 14 Januari 2023, tersangka mengantar korban ke rumah keluarganya yang berada di Perumahan Palem Raya, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Oleh pihak keluarga menghubungi ibu korban, dan korban pun dijemput oleh ibunya.

“Jadi sesampainya di rumah, korban ini menceritakan kepada ibunya atas peristiwa yang telah ia alami,” kata Tri.

Lanjut dikatakan Tri, pada Sabtu 21 Januari 2023, tersangka kembali menghubungi korban untuk janjian bertemu di Palembang.

Namun, HP tersebut rupanya sudah ditangan ibu korban, ibu korban pun menjawab pesan WhatsApp yang dikirim tersangka.

Ibu korban pun berpura-pura menjadi korban untuk sepakat dan bertemu dengan tersangka di Palembang, guna melihat dan memastikan tersangka apakah sesuai dengan keterangan korban.

“Dan benar saja, tersangka datang dan menemui ibu korban yang dijadikan umpan,” ujar Tri.

Dari pertemuan tersebut lanjut Tri, ibu korban dan pihak keluarga mengamankan tersangka.

Selanjutnya, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polda Sumsel.

“Setelah dilakukan introgasi, benar tersangka mengakui semua perbuatannya,” terang Tri.

Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 81 Jo pasal 76 huruf D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

print
Sebelumnya

Bapenda Palembang Berhasil Capai Target Wajib Pajak

Ongkos Haji Naik, Kemenag Sumsel Minta Calon Jemaah Tunggu Putusan

Berikut