Bejat, Tukang Ojek Ini Nekat Cabuli Bocah SD Dibelakang Sekolah

| |

Bagus

[Pelaku Andi Wijaya saat diamankan petugas di Mapolres OKU – foto: Ist]
beritasebelas.com, Baturaja  – Entah setan apa yang telah merasuki Andi Wijaya (47) warga Blok AA  No 08 KPR Tiga Gajah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini tega mencabuli anak dibawah umur yang seharusnya dilindunginya.
Ironisnya, aksi bejat pelaku terjadi saat korban pulang dari mengaji, Kamis 29 Maret  2018  sekitar pukul 09.00 Wib.”Saat itu korban yang identitasnya kita rahasiakan pulang mengaji. Lalu pelaku menawarkan jasa mengantar korban ke rumah. Bukannya diantar ke tujuan, pelaku justru membawa korban ke belakang SDN 8 OKU, Kelurahan Sukajadi,” ungkap Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari, melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andrian SKom, Sabtu 31 Maret 2018.
Setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kata Kasat, pelaku membujuk korban dengan memberikan uang Rp 5000, 3 bungkus chacolatos dan 6 bungkus wafer tango. Lalu pelaku mencabuli korban dengan cara memeluk, maraba, serta mencium bibir, pipi dan kening korban. Setelah puas menggerayangi korban lanjut Kasat, pelaku langsung mengantar korban pulang kerumahnya.
“Nah, saat pulang kerumah, korban yang masih ketakutan langsung melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada orang tuanya,” beber Kasat.
Mendengar cerita itu, ayah korban PE (40) warga Kelurahan Sukajadi langsung melaporkan ulah bejad pelaku ke SPKT Mapolres OKU. Usai menerima laporan Kasat Reskrim bersama anggota langsung memburu Andi dan berhasil menciduknya pada pukul 20.00 Wib di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
“Pelaku akan kita jerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014  perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kasat.
print
Sebelumnya

Peduli Rakyat DPD Demokrat Sumatera Selatan Beri Bantuan Korban Banjir

Dapat Restu Ketua MUI Lahat, API Siap Kawal Kasus Radius Wijaya

Berikut