Kejari OKU Bakal Lakukan Penyelidikan
beritasebelas.com,Baturaja – Sebanyak 20 ribu paket sembako yang dibagikan oleh Pemerintah Kabupaten OKU melalui Dinas Sosial dengan menunjuk Perum Bulog OKU sebagai perusahaan pengadaan untuk masyarakat terdampak covid-19 viral di mediasosial.
Beras, salah satu item dari paket tersebut dinilai sangat tidak layak konsusmsi, terlihat dari video yang diunggah masyarakat, beras tersebut sudah berwarna kecoklatan, menggumpal, serta mengeluarkan bau yang tidak sedap.
Disinyalir beras yang didistribusikan oleh Bulog OKU tersebut stok lama yang dijual kembali.
Kepala Dinas Sosial Saiful Kamal saat diwawancarai mengakui jika memang benar ada temuan beras yang didistribusikan bulog tidak layak konsusmsi, namun Saiful menegaskan jika beras tersebut sudah ditukarkan kembali dengan beras yang baru.
Dijelaskan Saiful Pemerintah Daerah memang menunjuk langsung Perum Bulog OKU untuk menyediakan paket sembako sebanyak 20 ribu paket guna dibagikan kepada masyarakat terdampak.
Sementara itu, Kepala Bulog Okudeni Laksana Putra dalam keterangan persnya mengaku jika Perum Bolog Oku menerima orderan sembako sebanyak 20 ribu paket sembako walau hanya berisi enam item. Untuk beras premium sendiri Bulog memberikan harga 11 ribu rupiah per kilogramnya
Deni juga mengatakan jika beras yang didistribusikan sebagaian memiliki mutu yang rendah, dan deni menegaskan bahwa pihaknya sudah menukarkan beras tersebut dengan beras yang baru.
Sementara itu, setelah konfernsi pers, warga penerima dan elemen masyarakat langsung membawa barang bukti beras tak layak konsusmsi tersebut ke Kejaksaan Negeri Baturja, untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan yang kemudian meminta pihak kejaksaan menindaklanjuti temuan tersebut. dengan membawa tiga karung beras, warga langsung menghamburkan beras tersebut didepan pintu kantor Kejaksaan Negeri Baturaja.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Baturaja Abu Nawas yang menerima perwakilan warga penerima bantuan tersebut mengakui jika barang bukti beras yang diserahkan ke kejaksaan memang tidak layak konsusmsi, dirinya juga berangggapan jika beras tersebut bukan rusak karena faktor alam, atau kehujanan, namun memang kualitas beras tersebut sangat tidak layak dan melukai hati masyarakat oku.
Pada prinsipnya abu menegaskan jika pihak kejaksaan akan melakukan penyelidikan dan akan membawa masalah ini ke ranah hukum jika memang terjadi pelanggaran dalam proses pembagian sembako kepada masyarakat yang terdampak covid-19.