Belum Bayar PBB, Citimall Kena SP 3

| | ,

Bagus

beritasebelas.com, Baturaja –  Siapa sangka, perusahaan yang berdiri megah di tengah Kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sudah tiga kali diberi surat peringatan (SP) oleh pihak yang berwenang,  namun hingga kini belum juga melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak.  PT Kalingga Murda (Citimall) Pusat Perbelajaan terbesar di Bumi Sebimbing Sekundang ini, ternyata memiliki pajak bumi bangunan (PBB) senilai Rp 100 juta lebih yang sudah jatuh tempo.

Hal ini di ungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Retribusi dan Pajak Daerah (BPRPD) OKU Fahmiyudin didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan, Dorojatun SE ME. Melalui Kasubbid Penetapan Saiful Anwar SH saat dibincangi media diruangannya

[Citimall Baturaja]
Menurutnya Pajak Bumi dan Bangunan PT Kalingga Murda (Citimall) sudah jatuh tempo pada 30 September 2017 yang lalu,

“Namun hingga hari ini belum ada pelunasan dari Pihak Citimall,” katanya.

Menurut Saiful, sejak jatuh tempo yang lalu pihaknya sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali ke pihak Citimall, namun belum ada tanggapan.

“Sebelum jatuh tempo 30 September 2017, kita sudah melayangkan surat pemberitahuan, tapi hingga jatuh tempo belum ada pelunasan, kemudian kita kirim SP 1, selang beberapa minggu sekitar tanggal 23 Oktober 2017 kita melayangnya SP 2,” ungkapnya.

Adapun besarnya PBB setahun PT Kalingga Murda ini yakni Rp 109.556.861, hari ini 31 Oktober 2017 kita juga telah mengirimkan SP 3 ke pihak Citimall, “mungkin surat ini belum sampai ke pihak Citimall karena baru dikirim” ujarnya.

Saiful menjelaskan, sebenarnya setelah jatuh tempo ini PBB PT Kalingga Murda ini belum bisa dikatakan sebagai tunggakan, karena masih dalam tahun berjalan, hanya saja sudah jatuh tempo dan diberi peringatan tiga kali namun belum di lunasi.

Apabila sampai pergantian tahun pajak tersebut tidak dilunasi, itu termasuk tunggakan, sesuai aturan karena sudah jatuh tempo PBB dikenakan denda sebesar 2 persen dari besaran PBB, tapi jika dibayar bulan ini masih dihitung 2 persen, jika lewat per bulannya 2 persen,”jelasnya.

Disamping itu Saiful menegaskan, jika SP 3 yang dilayangkan belum juga di tanggapi maka pihaknya akan mengirimkan surat kesempatan terakhir yang langsung di Tanda Tangani oleh Bupati.

“Kita berikam kesempatan terakhir yang kita laporkan ke Bupati, disini juga kita minta arahan beliau, kalau masih juga belum ada pelunasan ya artinya mereka sudah melanggar Perda, dan bisa di berikan sanksi,” tegasnya.

Dikesempatan itu Saiful juga memberikan himbauan kepada perusahaan lainnya agar melakukan pelunasan PBB sebelum tanggal jatuh tempo sehingga tidak kena denda.

“Kita sudah bekerjasama dengan Pihak Kejaksaan, jika tunggakan Pajak diatas 500 ribu maka akan langsung beurusan dengan pihak Kejaksaan” imbuhnya.

Sedangkan Pihak Manajemen Citimall Devi yang dihubungi melalui pesan Whatsappnya, memgaku baru tahu tentang perihal tersebut.

“Kami baru tahu soal itu, tunggu 30 menit, akan kami tanyakan dulu ke bagian Operation,” jawab Devi.

Beselang beberapa menit kemudian, Devi menyangkal bahwa pihaknya sudah menerima SP 3 dari BPRPD.

“Belum SP 3 pak, baru SP 2,”pungkasnya.

print

Sebelumnya

Waw, Siswa Mansapa Sabet Duta Pelajar Terfavorit

Palembang Versus Muba Jadi Pertarungan Sengit Catur Porprov

Berikut