
****
beritasebelas.id, Palembang – Sebanyak 99.648 benih bening lobster (BBL) gagal beredar. di Singapura.
Benih BBL tersebut diamankan oleh
Tim Fleet One Quick Respond (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Palembang di perairan Sungai Sumber Betung, pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Kamis 2 Mei 2024 malam.

Komandan Lanal Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan menerangkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima anggota Intel Lanal Palembang dari masyarakat akan ada penyelundupan benih lobster di perairan Pulau Rimau Banyuasin.
Dari informasi tersebut, langsung diteruskan ke tim Tim Fleet One Quick Respond (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Palembang untuk menindaklanjuti informasi ke TKP.
“Di TKP Tim Fleet One Quick Respond (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Palembang berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang akan menyelundupkan benih bening lobster 18 box berisi 99.648 ekor BBL jenis pasir dan mutirara senilai lebih kurang Rp 15 miliar,” terang Sandy, Senin (6/5/2024).
Selain barang bukti BBL dan pelaku, Tim F1QR juga mengamankan satu unit kendaraan jenis bak terbuka dan satu unit speedboat 200 PK yang digunakan untuk membawa lobster.
“Untuk penanganan lebih lanjut, benih bening lobster ini diserahkan ke Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) untuk dilepas liarkan di kawasan Pantai Klara Kabupaten Pesawaran Lampung,” kata Sandy.
Kata Sandy bahwa ke empat pelaku yang menyelundupkan benih bening lobster masih berada di Mako Lanal Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Atas ulahnya pelaku dikenakan Pasal
92 jo. Pasal 26 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” tutup Sandy. (*)