beritasebelas.com, Baturaja – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komeriong Ulu (OKU) akhirnya menyimpulakan bahwa beras pembagian bantuan sembako kepada 20 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak Covid-19 tidak memenuhi standarisasi.
Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD OKU bersama Pemerintah OKU dan Bulog Sub Divre OKU di ruang badan musyawarah DPRD OKU. Jumat 29/5
RDP yang dipimpin ketua DPRD OKU H Marjito Bachri didampingi Wakil Ketua Yudi Purna Nugraha SH dan Yoni Risdianto SH beserta sejumlah anggota DPRD OKU lainnya menanyakan tekhnis pengdaan bantuan sembako dengan anggaran dari APBD OKU untuk 20 ribu KPM tersebut.
“Kami mempertanyakan seperti apa tekhnis pengadaan sembako yang diperuntukkan untuk bantuan sembako. Seperti apa tekhnisnya, dan bagaimana Pemkab melakukan kontrol standarisasi pengdaan bahan sembako,” ungkapnya saat meminpin RDP yang dihadiri oleh Asisten I Selamat Riyadi, Kadin Sosial OKU Saiful Kamal dan Kepala Bulog Sub Divre OKU Deni Laksana Putra.
Disisi lain, Yopi Syahrudin selaku pokitisi asal Fraksi Demokrat juga menyampaikan keheranannya terkait harga beli beras ke Bulog. “Harga beras 11 ribu per kilogram itu merupakan beras yang sangat berkualitas, namun faktanya beras yang diterima tidak berkualitas. Pemerintah beli saja seperti itu kualitasnya? Bagaimana jika beras itu geratis? Ini akan jadi catatan kita semua agar lebih baik kedepannya,” kata Yopi
Tidak hanya itu Yopi juga mengkritik adanya penerpan pemotongan pajak atas pengadaan sembako Bansos. Sedangkan jelas-jelas karena dampak covid-19 ada kelonggaran pajak, apa lagi menyangkut bansos.
“Di pandemik Covid 19 ini setahu kami perpajakan di longgarkan bahkan pajak pribadi saja diringankan apa lagi bantuan social, kemana uang pajaknya? PPN 10 persen dan PPH 2 persen dari 4 milyar itu banyak duitnya, sedangkan pemerintah sendiri telah meringankan beban pajak. Kenapa ini masih ada pajak,” terang Yopi.
Tidak sampai disitu Wakil Ketua DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha SH juga angkat bicara. Dirinya mengatakan jika pemerintah melalui Dinas Sosil dan Bulog harus bertnggung jawab atas penyaluran bantuan beras yang tidak standarisasi.