Berkas Paslon Cabup dan Cawabup HBA dan Henny Dikembalikan

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Berkas pendaftaran pasangan bakal calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang.

Adapun alasan berkas tersebut dikembalikan
dengan alasan salah satu partai pengusung sebelumnya sudah memberikan dukungan ke paslon lain, yakni Joncik-Muhammad Arifai.

“Pendaftaran kliennya dikembalikan dengan alasan pada saat partai PKB mencabut surat (B1-KWK) yang mana dia wajib ada kesepakatan, padahal dalam keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 itu tidak ada kata wajib,” ungkap
Andyka Andlan selaku kuasa hukum Budi Antoni Aljufri, Rabu (4/9/2024).

“Di dalam undang-undang (UUD) sendiri telah memerintahkan kepada KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran jika ada calon tunggal di suatu daerah,” sambung Andyka.

Dalam hal ini, PKB yang sebelumnya telah mengusung Joncik Muhammad-Arifai keluar karena hanya ada 1 paslon, maka suratnya dicabut.

“Kami juga ada surat dari DPP PKB yang mencabut surat persetujuan sebelumnya. Surat ini juga langsung mendukung paslon HBA-Henny,” terang Andyka.

Lanjut dikatakan Andyka bahwa pihak KPU Empat Lawang juga mewajibkan harus ada kesepakatan antara gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Joncik Muhammad-Arifai.

“Jadi, secara hukum kalimat wajib itu telah melampaui kewenangan dalam dimensi etik masuk dalam DKPP, dalam dimensinya Bawaslu itu diduga masuk dalam pelanggaran pemilu,” kata Andyka.

Lebih lanjut Andyka mengatakan bahwa terkait dikembalikan berkas pendaftaran, pihaknya juga telah bersurat resmi kepada Bawaslu dan KPU Provinsi yang menyatakan keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024.

“Surat itu dibuat, karena kami menilai KPU Empat Lawang terlalu cepat menolak paslon kami dari segi pendaftaran,” jelas Andyka.

Padahal kata Andyka, ada jeda waktu sampai tanggal 22 September nanti untuk waktu verifikasi paslonnya.

“Akan tetapi dari pukul 10 kami daftar dan pukul 13.00 WIB sudah ada putusan penolakan, terlalu cepat mereka memverifikasi kami, sedangkan verifikasi syarat sah mereka itu kesepakatan partai,” beber Andyka.

Budi Antoni Aljufri menambahkan, harusnya KPU meneliti dulu surat tersebut.

“Pada tanggal 22 September mereka harus tuangkan ditolak atau tidak, jangan terburu- buru mengambil keputusan dengan kata ditolak,” kata Budi.

print
Sebelumnya

Sukseskan PON XXI 2024 Aceh-Sumut, XL Axiata Perkuat Jaringan 4G

Pimpin IHGMA, Adi Wahyu Siap Dukung Geliat Bisnis Perhotelan di Sumsel

Berikut