Besok Jaksa Kirim Berkas ke Pengadilan, 5 Komisioner KPU Segera Diadili

| |

[Penyidik Polresta Palembang, saat mengirimkan berkas tahap 2 Komisioner KPU Palembang – foto : Haris beritasebelas.com]

Haris

beritasebelas.com,Palembang –  Meski kelima Komisioner KPU Palembang tak menghadiri panggilan untuk proses pelimpahan tahap dua ke kejaksaa. Penyidik Polresta Palembang tetap melimpahkan berkas kepada Tim Jaksa Gakkumdu Kejaksaan Negeri Palembang untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,

Tim Jaksa Gakkumdu Kejaksaan Negeri Palembang Indah Kumala Dewi mengatakan saat dikonfirmasi membenarkan jika sampai hari ini penyidik tetap tak bisa menghadirkan kelima tersangka, EF, YT, AB, AI dan SA.

“Pelimpahan tahap dua tetap kita terima, walaupun tanpa tersangka dan hari ini kita akan selesaikan dulu administrasi. Besok dilimpahkan ke pengadilan,” kata Indah, Selasa 2 Juli 2019

Setelah tim Kejaksaan Negeri Palembang menerima berkas Kelima Komisioner KPU, tim Kejaksaan memberikan waktu kepada para tersangka sampai pukul 10.00 hari ini untuk hadir memenuhi panggilan. Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan para tersangka tetap mangkir. Sehingga tim jaksa tetap menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian dan hal itu juga sudah sesuai dengan Pasal 80 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun dalam kasus ini terdapat 35 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, diantaranya, warga, anggota KPPS dan ahli.

Untuk diketahui, Komisioner KPU termasuk ketua ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima laporan Bawaslu Palembang karena KPU dianggap tidak menjalankan rekomendasi secara penuh terkait Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) saat Pemilu 2019 lalu.

Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat Pasal 510 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara

print

Sebelumnya

HUT Banyuasin, Askolani Persembahkan Kado Istimewa

Kepala dan Tangan Balum Ditemukan, Keluarga Korban Mutilasi Akhirnya Ambil Jasad Karoman

Berikut