BI Menyayangkan Penyalahgunaan QRIS di Rumah Ibadah

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Bank Indonesia (BI) menyayangkan penyalahgunaan QRIS di rumah ibadah yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Atas penyalahgunaan QRIS tersebut, BI telah berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran sehingga tidak merugikan masyarakat dan pengelola rumah ibadah.

Bank Indonesia bersama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada pedagang atau merchant lain.

Penyalahgunaan ini juga telah ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan BI mendukung serta akan membantu sepenuhnya dalam proses penanganan yang dilakukan.

Untuk menghindari kejadian serupa, BI mengimbau kepada masyarakat, PJP, dan pedagang atau merchant, untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS.

Dalam melakukan transaksi menggunakan QRIS, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan informasi di dalam aplikasi pada saat memindai QRIS.

Antara lain memastikan nama pedagang atau merchant yang tercantum di dalam aplikasi memang benar pedagang atau merchant yang menerima pembayaran sesuai dengan tujuan transaksi yang dilakukan, serta mengikuti petunjuk pembayaran yang diinformasikan oleh pedagang atau merchant.

Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profil pedagang atau merchant yang menerima pembayaran atau informasi transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pembayaran.

Adapun bagi PJP, ASPI juga telah menerbitkan pedoman edukasi kepada pedagang atau merchant dan pengguna QRIS, agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS.

Untuk itu, BI mengharapkan PJP melaksanakan pedoman tersebut.

Selain upaya mitigasi risiko oleh PJP terhadap risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pedagang atau merchant diharapkan dapat memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak dapat diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang.

Secara reguler pedagang atau merchant diharapkan juga senantiasa memeriksa QRIS miliknya, sehingga QRIS yang ditampilkan memang benar QRIS milik pedagang atau merchant terkait dan tidak diganti atau diubah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam hal ini tentu pedagang atau merchant yang merasa dirugikan dengan tindakan penipuan oleh pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab.

Jika terjadi hal serupa pedagang atau merchant dapat melaporkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai sebuah kanal pembayaran, QRIS memiliki keunggulan cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CEMUMUAH) dalam memfasilitasi kebutuhan transaksi masyarakat di era digital, baik bagi masyarakat maupun pedagang atau merchant.

Penyelenggaraan QRIS, termasuk aplikasi pembayaran yang digunakan untuk melakukan transaksi QRIS telah dilengkapi dengan fitur keamanan yang sesuai dengan best practices.

PJP yang bermaksud untuk menjadi penyelenggara QRIS juga wajib memperoleh persetujuan dari BI dimana aspek yang harus dipenuhi antara lain terkait keamanan sistem, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

BI bersinergi dengan industri dan pihak terkait akan terus meningkatkan edukasi dan literasi terkait keamanan transaksi QRIS.

Serta memperkuat pengawasan penyelenggaraan QRIS, khususnya pemenuhan aspek Know Your Merchant dan monitoring transaksi, dan memperkuat infrastruktur pendukung ekosistem QRIS untuk memitigasi risiko penyalahgunaan QRIS atau fraud.

Selain itu, BI bersama industri sistem pembayaran juga senantiasa terbuka terhadap masukan dalam rangka terus memperkuat kualitas edukasi dan perlindungan konsumen yang disampaikan oleh pengguna QRIS (masyarakat dan pedagang/merchant) melalui contact center PJP dan layanan contact center BI (BICARA) dengan nomor telp.021-131, email: bicara@bi.go.id.

Bank Indonesia mencatat, sampai dengan Februari 2023, jumlah pedagang atau merchant yang menggunakan QRIS telah mencapai angka 24,9 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta.

Lebih lanjut, nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023 tercatat sebesar Rp 12,28 Triliun dengan volume transaksi sebesar 121,8 juta.

print
Sebelumnya

Kalahkan 29 Kontestan, Mahasiswa UBD Raih Runner Up Lomba Tahfiz

Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan 3,109,85 Narkotika Jenis Sabu

Berikut