****
beritasebelas.id, Palembang – Sebanyak 58 ekor buaya dari dua rumah warga Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatra Selatan dievakuasi setelah banyaknya laporan warga yang resah.
Dari hasil pemeriksaan polisi, puluhan buaya tersebut dipelihara oleh tiga orang tersangka. Ketiga tersangka ialah Amrun (63), Sukarni (48), Supratman (43) ketiganya merupakan warga Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat adanya penangkaran buaya di rumah warga.
Dari informasi tersebut, anggota mendatangi TKP yang dimaksud.
“Benar, dua rumah warga dijadikan tempat penangkaran buaya tanpa izin,” ungkap Putu saat gelar press release di Polda Sumsel, Kamis (24/8).
Dari hasil pemeriksaan, total ada 58 buaya jenis crocodylus porosus atau buaya muara yang dipelihara ketiga pelaku.
“Dan berdasarkan pengakuan dari salah satu tersangka bahwa buaya-buaya itu didapat dari rekannya yang meminta untuk dipelihara sejak tahun 2014 hingga sekarang,” ujar Putu.
Rencananya, kata Putu, buaya-buaya tersebut akan dijual apabila ada permintaan.
“Kami masih mendalami kasus ini, siapa saja yang terlibat, siapa yang menampung buaya dan akan dijual kemana buaya-buaya tersebut,” ungkap Putu.
Saat ini lanjut Putu, 58 buaya tersebut sudah dititipkan di BKSDA untuk dilakukan perawatan.
“Atas ulahnya, ketiga tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah,” pungkas Putu.