BPOM Temukan Produk Habis Masa Izin Edar

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama BPOM dan pihak Polda Sumsel melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) gabungan ke Supermarket.

Sidak disalah satu supermarket di Kota Palembang – foto Uci beritasebelas.id

Dalam sidak tersebut, pihaknya menemukan
parcel yang berisikan teh yang tidak mengantungi izin edar alias ilegal terjual bebas di Supermarket Palembang.

“Dari hasil sidak di Farmers PTC Mall, kami menemukan teh yang sudah habis masa izinnya di tahun 2022 alias ilegal,” ungkap Koordinator Subtansi Pemeriksaan BPOM di Palembang, Aquerina Leonora, Selasa (20/12).

Meski dinilai teh tersebut masih aman untuk dikonsumsi, pihak pelaku usaha diminta BPOM menjual dengan berstandar izin guna produk tersebut dipastikan aman.

“Kami ingin produk yang dijual di Supermarket aman untuk dikonsumsi,” tegas Aquerina.

Saat ditanyakan alasan menjual produk tersebut, ia mengatakan kurangnya ketidaktahuannya terhadap soal izin jual produk tersebut.

“Dan ini menjadi tugas kami untuk membina pihak penjualnya dan melakukan pengawasan di setiap tempat,” ujar Aquerina.

Staf Ahli Wali Kota Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Investasi Kota Palembang Letizia mengimbau kepada seluruh pedagang untuk jujur dalam berdagang.

Tak hanya itu, masyarakat Palembang juga diajak untuk lebih cerdas dalam berbelanja serta tidak terkeco dengan harganya yang murah. Namun, dapat mengancam kesehatan.

“Lebih diperhatikan kembali saat berbelanja, lihat kemasan apakah ada yang rusak atau sudah kedaluwarsa,” pungkas Aquerina.

print
Sebelumnya

Pengamanan NATARU, Polda Sumsel Siapkan 3.758 Personel Gabungan

Pertamina Prediksi Konsumsi BBM Masyarakat Sumsel Meningkat 6 Persen Jelang Nataru

Berikut